Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melakukan Penyeludupan Manusia Atau Orang Keluar Wilayah Indonesia Secara Bersama Sama Menurut Undang-Undang Nom0r Tahun 2011 Tentang Kemigrasian

Mutia Az Zahra, Syahda and K. Milono, Yennie and Mega Wijaya, Mustika (2024) Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melakukan Penyeludupan Manusia Atau Orang Keluar Wilayah Indonesia Secara Bersama Sama Menurut Undang-Undang Nom0r Tahun 2011 Tentang Kemigrasian. Skripsi thesis, Universitas pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (488kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (654kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (1MB)

Abstract

Adanya perkembangan teknologi dan kemajuan ilmu pengetahuan di dalam masyarakat Indonesia sangat berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat. Seiring berjalannya waktu perpindahan penduduk secara mudah dengan melintasi darat, laut, maupun udara untuk melintasi batas Negara. Namun perpidahan tersebut tidak selalu secara legal, ada subjek yang melakukan aksi secara illegal dengan tujuan agar mudah dan tidak sulit. Penyelundupan manusia itu bersifat eksploitatif dan kriminal, terjadi karena pemanfaatan sewenang-wenang hanya semata untuk keuntungan ekonomi tanpa adanya pertimbangan kedepannya yang dapat mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal. Yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia ?, dan Bagaimana penyelesaian hukum terhadap perkara tindak pidana penyelundupan manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris. Adapun pendekatan dan penelitiannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis. Penyelundupan manusia dianggap sebagai tindak pidana yang sangat serius, pertanggungjawaban pidananya pada kasus penyelundupan manusia dengan cara diadili sesuai undang-undang yang berlaku. Faktor penyebab utama terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia karena faktor ekonomi, situasi konflik di Negara asalnya, dan faktor geografis. Penyelesaian hukum tindak pidana penyelundupan manusia dengan diberikannya sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 120 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda minimal Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan maksimal Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dari sekian banyak faktor penyebab terjadinya penyelundupan manusia, telah disimpulkan bahwa penyebab utamanya yaitu faktor ekonomi dan faktor ekologis. Penyelesaian hukum terhadap perkara tindak pidana penyelundupan manusia dengan diberikannya sanksi sesuai dengan hukum nasional. Dengan diberikannya hukuman yang setimpal, diharapkan agar pelaku penyelundupan manusia dapat bertanggung jawab atas perbuatannya serta menjadi seseorang yang taat hukum dimanapun pelaku berada.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Penyeludupan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 21 Mar 2025 03:45
Last Modified: 21 Mar 2025 03:45
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9497

Actions (login required)

View Item View Item