Hardiansyah, Julisar and K. Milono, Yennie and Kusnadi, Nandang (2024) Analisis Yuridis Mengenai Batas Waktu Penyelidikan Di Kepolisian Demi Terjaminnya Kepastian Hukum Untuk Pelapor Dan Terlapor (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor ; STPL/B/858/X/2022/SPKT/POLSEK/GN.PUTRI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR). Skripsi thesis, Universitas pakuan.
![]() |
Text
cover.pdf Download (353kB) |
![]() |
Text
lembar pengesahan.pdf Download (521kB) |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf Download (991kB) |
Abstract
Indonesia menganut konsep negara yang mendasarkan pada rechtsstaat. Dinyatakan oleh Moh Yamin bahwa negara Republik Indonesia ialah suatu negara kesatuan yang didasarkan atas hukum (rechtsstaat, goverment of law). Penegasan Indonesia sebagai negara hukum dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Batas waktu Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana yaitu tidak ada aturan dalam KUHAP yang mengatur mengenai batas waktu Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Akan tetapi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Batas waktu diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur batas waktu untuk menindaklanjuti laporan. Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah: Bagaimana kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyelidikan; Bagaimana pengaturan tentang penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan Apa kendala-kendala Kepolisian untuk menerapkan asas kepastian hukum dalam penyelidikan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian normatif yang didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) diolah secara kualitatif. Sebagaimana kendala Kepolisian untuk menerapkan asas kepastian hukum dalam penyelidikan yaitu adanya perumusan norma yang tidak jelas, tidak ada kepastian hukum bagi penyidik untuk melakukan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana umum, yang mana hal ini membuat kepastian hukum sulit didapatkan. Perlunya undang- undang atau peraturan baru yang jelas mengenai penerapan batas waktu ditahap penyelidikan yang diharapkan dapat membantu Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan dapat memberikan kepastian hukum untuk pelapor dan terlapor pada proses penyidikan dan penyelidikan di tingkat Kepolisian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Batas Waktu Fakultas Hukum > Hukum > Kepastian Hukum Fakultas Hukum > Hukum > Penyelidikan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 21 Mar 2025 04:19 |
Last Modified: | 21 Mar 2025 04:19 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9502 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |