RONALD DANIEL KRESTI ALOPY, 022119702, Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak UMKM Di KPP Pratama Cibinong. Pembimbing : ROCHMAN MAROTA dan HAQI FADILLAH, 2022. Kepatuhan wajib pajak merupakan keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya berupa menghitung, menyetor, dan melaporkan. Untuk mengukur tingkat pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak setelah penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018, di lakukan dengan cara menganalisis jumlah wajib pajak yang mendaftar diri, jumlah penerimaan pajak UMKM, dan kemampuan wajib pajak secara teknis berkaitan dengan PP nomor 23 Tahun 2018 baik dalam tata cara perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh KPP Pratama Cibinong. 2). Untuk menjelaskan tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM setelah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Cibinong. 3). Untuk menjelaskan tingkat Penerimaan Pajak UMKM setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Cibinong. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong periode 2018- 2021. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan data atau menjelaskan data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan sebagaimana adanya. Pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh KPP Pratama Cibinong telah dilakukan dan mendapat respon positif dari masyarakat, yang di buktikan dengan besarnya antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Jumlah wajib pajak UMKM setiap tahunnya mengalami meningkatan yang cukup signifikan, akan tetapi masih sangat sedikit wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak UMKM. Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 juga belum menunjukan pertumbuhan yang signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Final (pajak UMKM). Kata Kunci : Penerapan PP nomor 23 Tahun 2018, Pertumbuhan Wajib Pajak, Penerimaan Pajak UMKM

Daniel Kresti Alopy, Ronald and Marota, Rochman and Fadillah, Haqi (2022) RONALD DANIEL KRESTI ALOPY, 022119702, Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak UMKM Di KPP Pratama Cibinong. Pembimbing : ROCHMAN MAROTA dan HAQI FADILLAH, 2022. Kepatuhan wajib pajak merupakan keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya berupa menghitung, menyetor, dan melaporkan. Untuk mengukur tingkat pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak setelah penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018, di lakukan dengan cara menganalisis jumlah wajib pajak yang mendaftar diri, jumlah penerimaan pajak UMKM, dan kemampuan wajib pajak secara teknis berkaitan dengan PP nomor 23 Tahun 2018 baik dalam tata cara perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh KPP Pratama Cibinong. 2). Untuk menjelaskan tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM setelah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Cibinong. 3). Untuk menjelaskan tingkat Penerimaan Pajak UMKM setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Cibinong. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong periode 2018- 2021. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan data atau menjelaskan data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan sebagaimana adanya. Pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh KPP Pratama Cibinong telah dilakukan dan mendapat respon positif dari masyarakat, yang di buktikan dengan besarnya antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Jumlah wajib pajak UMKM setiap tahunnya mengalami meningkatan yang cukup signifikan, akan tetapi masih sangat sedikit wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak UMKM. Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 juga belum menunjukan pertumbuhan yang signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Final (pajak UMKM). Kata Kunci : Penerapan PP nomor 23 Tahun 2018, Pertumbuhan Wajib Pajak, Penerimaan Pajak UMKM. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (34kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (19kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (52kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (219kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (80kB)

Abstract

RONALD DANIEL KRESTI ALOPY, 022119702, Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Pertumbuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak UMKM Di KPP Pratama Cibinong. Pembimbing : ROCHMAN MAROTA dan HAQI FADILLAH, 2022. Kepatuhan wajib pajak merupakan keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya berupa menghitung, menyetor, dan melaporkan. Untuk mengukur tingkat pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak setelah penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018, di lakukan dengan cara menganalisis jumlah wajib pajak yang mendaftar diri, jumlah penerimaan pajak UMKM, dan kemampuan wajib pajak secara teknis berkaitan dengan PP nomor 23 Tahun 2018 baik dalam tata cara perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan pajaknya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh KPP Pratama Cibinong. 2). Untuk menjelaskan tingkat Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM setelah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Cibinong. 3). Untuk menjelaskan tingkat Penerimaan Pajak UMKM setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Cibinong. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong periode 2018- 2021. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan data atau menjelaskan data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan sebagaimana adanya. Pelaksanaan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh KPP Pratama Cibinong telah dilakukan dan mendapat respon positif dari masyarakat, yang di buktikan dengan besarnya antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Jumlah wajib pajak UMKM setiap tahunnya mengalami meningkatan yang cukup signifikan, akan tetapi masih sangat sedikit wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak UMKM. Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 juga belum menunjukan pertumbuhan yang signifikan terhadap penerimaan Pajak Penghasilan Final (pajak UMKM). Kata Kunci : Penerapan PP nomor 23 Tahun 2018, Pertumbuhan Wajib Pajak, Penerimaan Pajak UMKM

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi > Perpajakan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNPAK
Date Deposited: 25 Apr 2025 02:27
Last Modified: 25 Apr 2025 02:27
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9534

Actions (login required)

View Item View Item