Tinjauan Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Ameliyana, Yushi and Suhermanto, Suhermanto and H. Insani, Isep (2021) Tinjauan Yuridis Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Skripsi thesis, Universitas pakuan.

[img] Text
Cover YUSHI AMELIYANA.pdf

Download (279kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan YUSHI AMELIYANA.pdf

Download (516kB)
[img] Text
Daftar Pustaka YUSHI AMELIYANA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Dalam rangka memanfaatkan teknologi yang dinilai dapat meningkatkan layanan pertanahan, khususnya mengenai Hak Tanggungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem ini digunakan untuk memproses pelayanan Hak Tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah melalui sistem elektronik. Permasalahan dalam penelitian hukum ini mengenai Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa PPAT tetap berwenang dalam pembuatan APHT, akan tetapi penyampaian APHT yang tidak lagi dilakukan secara fisik kepada kantor pertanahan melainkan dalam bentuk dokumen elektronik dan dilakukan melalui sistem elektronik, penyampaian APHT secara elektronik membatasi tugas PPAT yang semula bertugas dalam seluruh rangkaian proses pendaftaran hak tanggungan menjadi terhenti di tahap penyampaian dokumen ke dalam sistem Hak Tanggungan elektronik. Pelayanan Hak Tanggungan elektronik masih terdapat beberapa permasalahan yang sebagain besar berkaitan dengan sistem IT dan server Layanan Hak Tanggungan elektronik tersebut. Penyelesaian masalah dan kendala yang dihadapi oleh Pengguna Hak Tanggungan Elektronik terutama PPAT dan Kreditor mengacu pada Petunjuk Teknis yang dibuat oleh Kementerian ATR/KBPN, 29 April 2020. Pengguna (PPAT dan Kreditor) harus selalu mengkonfirmasi masalah IT tersebut kepada penyelenggara layanan Hak Tanggungan elektronik yaitu Kantor Pertanahan setempat, sehingga pengguna layanan Hak Tanggungan elektronik, yang dalam hal ini PPAT dan Kreditor harus terampil dan memadai dalam menggunakan segala perangkat yang dibutuhkan guna menyelesaikan pemberian Hak Tanggungan sampai keluarnya sertipikat Hak Tanggungan secara elektronik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 16 Jun 2025 05:59
Last Modified: 16 Jun 2025 05:59
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/9662

Actions (login required)

View Item View Item