<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap \r\nPenerimaan Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2016-\r\n2018)"^^ . "Maureen Annisa Salsabila. 022115207. Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap \r\nPenerimaan Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2016-\r\n2018). Pembimbing: Joko Supriyanto dan Patar Simamora. 2020.\r\nBesarnya penerimaan pajak selain bergantung pada kesadaran wajib pajak atas utang pajaknya, \r\njuga didukung dengan kegiatan lain seperti kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak. Menurut DJP \r\ntindakan pemeriksaan pajak dilakukan sebagai sarana penegak hukum bagi wajib pajak yang lalai agar \r\ndapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sedangkan Penagihan pajak yang bersifat \r\nterstruktur dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat berupa denda dan sanksi juga dianggap dapat \r\nmeningkatkan penerimaan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaruh dari \r\npemeriksaan dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak.\r\nPenelitian mengenai pengaruh pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak, \r\ndilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis yang berlokasi di Jl. Pemuda No. \r\n40, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok 16431.Dengan menggunakan data primer. Metode yang \r\ndigunakan dalam penelitian ini yaitu explanatory survey.\r\nHasil penelitian mengenai peningkatan penerimaan yang dilakukan setelah adanya kegiatan \r\npemeriksaan dan penagihan terlihat cukup efektif. hanya terkendala pada beberapa permasalahan pada \r\nsektor pemeriksaan. Dimana laporan yang masuk (SKPKB, SKPKBT dan SKPLB) diproses dengan \r\ntidak efisien. Nilai laporan kegiatan pemeriksaan lebih besar daripada penerimaan yang masuk akibat \r\nkegiatan pemeriksaan. Sedangkan untuk kegiatan penagihan pajak dirasa sangat efektif dikarenakan \r\npenerimaan dari kegiatan penagihan sejalan dengan nilai surat kegiatan penagihan pajak. Selain itu, \r\nkarena penagihan pajak memiliki kekuatan hukum berupa denda, sanksi, hingga penyitaan, membuat \r\nwajib pajak segera melunaskan hutang pajaknya.\r\nKata kunci: Penerimaan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak"^^ . "2020-08-04" . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Program Studi Akuntansi, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . . "Patar"^^ . "Simamora"^^ . "Patar Simamora"^^ . . "Joko"^^ . "Supriyanto"^^ . "Joko Supriyanto"^^ . . "Maureen Annisa"^^ . "Salsabila"^^ . "Maureen Annisa Salsabila"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis"^^ . . . "Program Studi Akuntansi"^^ . . . . . . . "Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap \r\nPenerimaan Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2016-\r\n2018) (Text)"^^ . . . "Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap \r\nPenerimaan Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2016-\r\n2018) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #1059 \n\nPengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap \nPenerimaan Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2016- \n2018)\n\n" . "text/html" . . . "Perpajakan" . . . "Akuntansi" . .