<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Terhadap Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif"^^ . "Hukum positif hingga saat ini tidak melarang adanya mantan narapidana mencalonkan diri dalam pemilu legislatif dan hanya pengadilanlah yang mempunyai kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang. Mantan narapidana korupsi mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara lain, karena merupakan suatu hak yang dijamin oleh konstitusi. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan terhadap pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu dalam seleksi bakal calon, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Akan tetapi, Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018, memutuskan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dalam tata urutan perundang-undangan berkedudukan lebih tinggi. Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif dengan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai calon legislatif, namun wajib mengumumkannya ke publik. Permasalahan yang dihadapi dalam pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif dan upaya penyelesaiannya, yaitu adanya pro kontra pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif, upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, yaitu KPU seharusnya dapat berkonsentrasi dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU Tidak perlu membuat peraturan yang dapat menimbulkan polemik. Selain itu, partai politik dapat diberikan kepercayaan penuh untuk merekrut calon legislatif yang berintegritas. Permasalahan lainnya, yaitu pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif akan menambah citra buruk lembaga legislatif, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan, yaitu KPU tetap pada posisi memasukkan larangan mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan pada Pemilu legislatif dalam PKPU dan alternatif penyusunan norma."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "R. Muhammad"^^ . "Mihradi"^^ . "R. Muhammad Mihradi"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Bryan"^^ . "Suwandani"^^ . "Bryan Suwandani"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ketatanegaraan"^^ . . . . . . . "Analisis Yuridis Terhadap Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #1116 \n\nAnalisis Yuridis Terhadap Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif\n\n" . "text/html" . . . "Korupsi" . . . "Pemilu ( Pemilihan Umum )" . .