eprintid: 1116 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/11/16 datestamp: 2022-08-27 04:54:56 lastmod: 2022-08-27 04:54:56 status_changed: 2022-08-27 04:54:56 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Suwandani, Bryan creators_name: Mihradi, R. Muhammad creators_name: Handoyo DP, Sapto creators_NPM: 010113123 creators_NPM: 0412087401 creators_NPM: 0407027402 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Mihradi, R. Muhammad contributors_name: Handoyo DP, Sapto contributors_NIDN: 0412087401 contributors_NIDN: 0407027402 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Hukum Ketatanegaraan title: Analisis Yuridis Terhadap Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif ispublished: pub subjects: aq subjects: dg divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Hukum positif hingga saat ini tidak melarang adanya mantan narapidana mencalonkan diri dalam pemilu legislatif dan hanya pengadilanlah yang mempunyai kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang. Mantan narapidana korupsi mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara lain, karena merupakan suatu hak yang dijamin oleh konstitusi. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan terhadap pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu dalam seleksi bakal calon, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Akan tetapi, Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018, memutuskan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dalam tata urutan perundang-undangan berkedudukan lebih tinggi. Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif dengan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diantaranya, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai calon legislatif, namun wajib mengumumkannya ke publik. Permasalahan yang dihadapi dalam pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif dan upaya penyelesaiannya, yaitu adanya pro kontra pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif, upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, yaitu KPU seharusnya dapat berkonsentrasi dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU Tidak perlu membuat peraturan yang dapat menimbulkan polemik. Selain itu, partai politik dapat diberikan kepercayaan penuh untuk merekrut calon legislatif yang berintegritas. Permasalahan lainnya, yaitu pencalonan mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum legislatif akan menambah citra buruk lembaga legislatif, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan, yaitu KPU tetap pada posisi memasukkan larangan mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan pada Pemilu legislatif dalam PKPU dan alternatif penyusunan norma. date: 2019 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Suwandani, Bryan and Mihradi, R. Muhammad and Handoyo DP, Sapto (2019) Analisis Yuridis Terhadap Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/1116/1/Cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/1116/2/Lembar%20Pengesahan.pdf