%0 Thesis %9 Skripsi %A Eggi Salaam, Eggi Salaam %A Wuisang, Ari %A Hasan, Basri %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pemerintahan, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:120 %I Universitas Pakuan %T Kewenangan Lembaga Sensor Film Dalam Pengusulan Sanksi Administratif Kepada Pemerintah Terhadap Pelaku Kegiatan Perfilman Yang Melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman %U http://eprints.unpak.ac.id/120/ %X Lembaga Sensor Film yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film mempunyai beberapa wewenang, salah satunya yaitu dalam pengusulan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perfilman. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Kewenangan Lembaga Sensor Film dalam pengusulan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman diatur dalam Pasal 60 ayat (5). Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, dan pembubaran atau pencabutan izin. Akan tetapi, pemberian sanksi administratif kepada pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman dapat dikatakan belum efektif. Hal tersebut dikarenakan belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Kendala yang dihadapi oleh Lembaga Sensor Film dalam pengusulan sanksi administratif dan upaya jalan keluarnya, yaitu belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif, sebagai upaya jalan keluarnya, yaitu pemerintah dapat segera membuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif; adanya pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang merasa dirugikan hak-haknya atas sensor yang dilakukan oleh LSF, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah dengan cara yang bijak dengan melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perfilman yang lebih sesuai dengan semangat demokratisasi dan penghormatan terhadap HAM; Lembaga Sensor Film belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam melakukan penyensoran, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah pemerintah melakukan penanganan terkait dengan pendanaan dan pengadaan alat yang sesuai dengan perkembangan teknologi; Lembaga Sensor Film bukan merupakan lembaga penindak, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah dengan merevisi atau membuat peraturan perundangundangan yang baru tentang Lembaga Sensor Film yang memberikan kewenangan lebih besar terhadap Lembaga Sensor Film dalam memberikan sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh insan perfilman; Lembaga Sensor Film hanya berkedudukan di pusat, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah dengan adanya parameter regulatif dalam menentukan ibukota provinsi mana yang dibentuk perwakilan; serta adanya peredaran film-film gelap tanpa sensor/pembajakan film, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam melakukan razia-razia di tempat-tempat penyewaan film dan penjualan film.