<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pengaturan Izin Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima di Kota Bogor"^^ . "Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah penjual barang dan atau jasa yang secara perorangan atau kelompok berusaha dalam kegiatan ekonomi yang tergolong dalam skala usaha kecil yang menggunakan fasilitas umum dan bersifat sementara, dapat menetap dan menggunakan sarana berdagang tidak bergerak dan atau menggunakan sarana berdagang yang mudah dipindahkan dan di bongkar pasang. Segala bentuk usaha khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) tentunya harus memiliki izin untuk mendirikan dan menjalankan usahanya tersebut. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Di Kota Bogor hal yang berkaitan dengan Pedagang Kaki Lima beserta dengan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan PKL di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut mengatur secara rinci dan jelas apa saja hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang wajib untuk dipatuhi oleh PKL. Selain itu, terdapat pengaturan sanksi baik ketentuan pidana maupun sanksi administratif terhadap PKL yang tidak mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Keberadaan PKL di Kota Bogor menjadi konsen penting Pemerintah Kota Bogor karena berkaitan dengan nilai keindahan, kebersihan, dan kenyamanan Kota Bogor. PKL yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Bogor sering sekali dinilai mengganggu ketertiban, hal tersebut dikarenakan PKL tersebut menggunakan fasilitas-fasilitas umum yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan, oleh karena itu dinilai merusak keindahan dan kebersihan di wilayah Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan terbatasnya ruang untuk PKL, implementasi nyata dibutuhkan untuk merelevankan Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan PKL dengan kenyataan yang ada di lapangan agar tercipta keselarasan antara Pemerintah Kota dengan Pedagang Kaki Lima di wilayah Kota Bogor."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Reza Gantara Kallo"^^ . "Reza Gantara Kallo"^^ . "Reza Gantara Kallo Reza Gantara Kallo"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ketatanegaraan"^^ . . . . . . . "Pengaturan Izin Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima di Kota Bogor (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Pengaturan Izin Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima di Kota Bogor (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #1250 \n\nPengaturan Izin Usaha Bagi Pedagang Kaki Lima di Kota Bogor\n\n" . "text/html" . . . "PKL (Pedagang Kaki Lima)" . . . "Perizinan" . .