TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/129/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Dwiyani Putra, Alvian Firzag A1 - Mihradi, R. Muhammad A1 - Basri, Hasan TI - Pengaturan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor ID - eprintsunpak129 Y1 - 2019/07// N2 - Ajaran mengenai kekuasaan negara yang paling populer dan menjadi acuan negara negara di dunia saat ini adalah ajaran Trias Politika, yang membagi kekuasan negara ke dalam tiga bagian, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Pembagian ini pada hakikatnya merupakan cara untuk mewujudkan check's and balance's dalam kehidupan bernegara. Jalannya roda pemerintahan harus sesuai dengan keinginan atau aspirasi rakyat. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar Tahun 1945) juga secara tegas mengisyaratkan bahwa Indonesia mengakui kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, pemerintah yang berkuasa harus mendapatkan legitimasi atau pengakuan dari rakyat. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, legitimasi rakyat tersebut diwakilkan kepada para wakil rakyat yang duduk di DPR RI pada tingkat pusat dan DPRD pada tingkat daerah. Indonesia adalah negara kesatuan yang pemerintahannya tersusun dari dua tingkat, yaitu pemerintahan pusat dan daerah. Dasar hukum penyelenggara pemerintah otonom dan penyelenggaraan administratif adalah pasal 18 ayat (1) UndangUndang Dasar Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Implementasi Pengaturan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD setidak-tidaknya mengacu pada beberapa prinsip seperti prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proposional. Selanjutnya, baik pada Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor menerangkan bahwa terdapat beberapa sumber penghasilan untuk pimpinan dan anggota DPRD seperti : (1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja (2) Pengelolaan anggaran belanja DPRD. PermasalahanPermasalahan yang terdapat Dalam Pengaturan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor, antara lain: a. Kemampuan dari Anggota DPRD dalam menjalankan Fungsi dan Perannya. b. Sulitnya Koordinasi Antar anggota. c. Banyak Kepentingan antar Fraksi. Upaya penyelesaiannya yang dilakukan DPRD, diantaranya: a. Keterbukaan dalam melakukan tindakan menjadi hal penting dalam menilai hasil kinerja. b. Mekanisme pelaporan Akan tetapi, hal ini tidak dilakukan oleh anggota dewan di setiap komisi. Sebagai suproting unit Sekretariat DPRD merupakan bagian penting dalam membantu kinerja DPRD Kota Bogor untuk menjalankan fungsinya termasuk dalam pembuatan pelaporan. Padahal bentuk laporan kinerja menjadi penting bagi Sekretariatan DPRD untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam menunjung kinerja anggota dewan ditahun-tahun berikutnya. ER -