@phdthesis{eprintsunpak1332, year = {2019}, month = {October}, author = {Silvi Romdonita and Farahdini Siswajanthi and Dinalara Butar-butar}, title = {Analisis Disparitas Penetapan Permohonan Mengenai Kesalahan Identitas Pada Paspor (Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2016/PN.Skb Dengan Penetapan Nomor 55/Pdt.P/2018/PN.Skb)}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/1332/}, abstract = {Dalam dunia hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak, yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban, atau disebut juga dengan subyek hukum. Sebagai pembawa hak, padanya dapat diberikan hak (hak menerima warisan, hak menerima hibah dan sebagainya) dan dapat dilimpahkan kewajiban. Berkaitan dengan masalah status kewarganegaraan, perlu disinggung masalah suatu lembaga publik yang dikenal sebagai catatan sipil atau yang dalam bahasa Belanda dikenal sebagai Burgerlijke Stand. Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia,wajib melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Oleh karena itu, warga negara Indonesia wajib memiliki paspor untuk dokumen perjalanan antarnegara. Dalam pembuatan paspor atau dokumen perjalanan, terkadang ada kesalahan teknis yang dilakukan oleh imigrasi, dimana paspor tersebut dapat menimbulkan permasalahan bagi pemilik paspor. Dalam penulisan hukum ini yang dibahas ialah bagaimana kewenangan hakim dalam menolak maupun mengabulkan perubahan identitas pada paspor dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan terhadap Penetapan Permohonan Nomor 62/Pdt.P/2016/PN.Skb dengan Penetapan Permohonan Nomor 55/Pdt.P/2018/PN.Skb. Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Di dalam kasus yang diteliti penulis, kewenangan hakim untuk menolak maupun mengabulkan penetapan pada permohonan kesalahan identitas pada paspor merupakan suatu keadilan yang diberikan oleh hakim tersebut. Di dalam pertimbangan hukumnya dijelaskan bahwa perubahan nama dan tahun lahir yang dicantumkan di dalam paspor pemohon, bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, tetapi kewenangan kantor imigrasi, karena paspor bukan akta pencatatan sipil. Sedangkan di dalam kesalahan identitas pada paspor dalam hal terjadi perubahan nama atau perubahan alamat pada data paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Pejabat Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Dimana penelitian kualitatif adalah berpijak dari realita atas peristiwa yang berlangsung di lapangan. Sedangkan sifat penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menyajikan data secara lengkap, terperinci dan sistematis. Kata Kunci: Disparitas, Kesalahan Identitas, Permohonan, Paspor.} }