%0 Thesis %9 Skripsi %A Sri Suharyati, Sri Suharyati %A Mihradi, R. Muhammad %A Mahipal, Mahipal %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pemerintahan, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:135 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Kota Bogor Dalam Penyediaan Fasilitas Pejalan Kaki Bagi Kaum Difabel %U http://eprints.unpak.ac.id/135/ %X Ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, merumuskan adanya kewajiban negara untuk menjamin hak-hak warga negara secara adil dan merata, tanpa diskriminasi, ketentuan konstitusional di atas kemudian diturunkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas untuk memastikan kaum difabel tidak mendapat diskriminasi. Maka setiap warga negara memiliki hak yang bersifat asasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tanpa membedakan kondisi fisik warga negara. Hak asasi bersifat universal yang berarti hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tidak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural, dan agamanya. Hak ini melampui batas-batas negeri, kebangsaan,dan di tujukan pada setiap orang baik miskin maupun kaya, lakilaki atau perempuan, normal maupun penyandang cacat. Pasal 1 ayat (1) Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini yang dimaksud dengan: Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak Pada tataran yuridis formal, langkah awal untuk pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas harus dimulai dari adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas. Di Kota Bogor, dalam rangka melindungi Difabel terbit Perda Nomor Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor serta Peraturan Daerah Nomor 3/2013 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.