@phdthesis{eprintsunpak1385, author = {Muhammad Munjin Sulaeman and Edi Rohaedi and Isep H. Insani}, title = {Kewenangan Kuasi Yudisial Pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/1385/}, abstract = {Di Indonesia adanya pergantian atau peralihan kepemimpinan melalui pemilihan umum (Pemilu), yang dilaksanakan secara langsung dalam siklus lima tahunan adalah sebagai wujud salah satu implementasi kedaulatan rakyat, yang tentunya harus diawasi agar terciptanya Pemilu sebagaimana asas pemilu yaitu langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil. Maka harus adanya penyelenggara Pemilu yang tentunya mengawasi jalannya Pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam pergaulan hukum khususnya dalam konteks Pemilu, sengketa merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, individu dengan negara, antara kelompok dengan kelompok, kelompok dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa proses Pemilu tidak pernah tidak hadir dalam setiap hajat demokrasi yang dilaksanakan dan selalu dalam proses Pemilu sengketa proses Pemilu yang menjadi sorotan di berbagai kalangan baik itu masyarakat pada umumnya ataupun pihak yang ikut dalam kontestasi Pemilu. Oleh karena itu Bawaslu harus mempunyai sebuah kewenangan yang dirasa mampu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Sesuai dengan amanah Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu ditangani oleh Lembaga Negara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tentunya agar sengketa proses Pemilu dapat diselesaikan oleh Bawaslu dengan seefektif dan seefesien mungkin untuk menjaga integritas Bawaslu di butuhkan Sumber Daya Manusia yang kompeten untuk memberikan dampak yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.} }