%0 Thesis %9 Skripsi %A Sukmajaya, Muhammad %A Indrayono, Yohanes %A Lestari, Retno Martanti Endah %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Ekonomi dan Bisnis, %A Program Studi Akuntansi, %B Program Studi Akuntansi %D 2021 %F eprintsunpak:1394 %I Universitas Pakuan %T Analisis Penerapan PSAK 46 Pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Periode 206-2019 %U http://eprints.unpak.ac.id/1394/ %X Muhammad Sukmajaya. 022116046. Analisis Penerapan PSAK 46 Pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Periode 206-2019. Di bawah bimbingan: Yohanes Indrayono dan Retno Martanti Endah Lestari. Pemerintah saat ini sedang menggencarkan pertumbuhan ekonomi melalui beberapa program kerja dalam berbagai sektor yang bertujuan untuk mendongkrak kegiatan pertumbuhan perekonomian negeri, di antaranya dengan peningkatan pembangunan dalam sektor infrastruktur serta memaksimalkan pendapatan dalam negeri melalui pendapatan pajak yang berasal dari partisipasi wajib pajak dari masyarakat. Khusus untuk pajak penghasilan, SAK juga mengatur akan hal tersebut di dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK Nomor 46 tentang Pajak Penghasilan. Tujuan dibuatnya PSAK ini untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. PSAK nomor 46 tentang pajak penghasilan memunculkan beberapa perbedaan dalam pengakuan dan perlakuannya, yaitu adanya beda tetap dan beda permanen dalam aturan perpajakan. Keberadaan dua hal tersebut menimbulkan istilah pajak tangguhan. Penelitian ini memiliki tujuan (1) Untuk menganalisis penerapan PSAK 46 pada penyajian laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (2) Untuk menganalisis tingkat kesesuaian penerapan PSAK 46 atas entitas non jasa konstruksi pada laporan keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya (Persero) Tbk terhadap standar akuntansi dan peraturan perpajakan. Hasil penelitian berikutnya menunjukkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk pada periode 2016-2019 telah menyajikan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini didasari pada pengungkapan pajak tangguhan dari entitas non jasa konstruksi yaitu PT WIKA Beton Tbk dan PT WIKA Bitumen yang sudah sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan. Peneliti memberikan saran kepada peneliti selanjutnya untuk lebih menggali informasi mengenai PSAK 46 dengan segala amandemennya dalam perkembangan PSAK tahun terbaru, dan informasi perusahaan yang lebih detail mengenai rincian laporan keuangan melalui data primer untuk menguatkan hasil penelitian. Kata Kunci: PSAK 46, Laporan Keuangan Konsolidasian, Pajak Tangguhan