TY - THES N2 - ANA JULIANA, NPM 022114021. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Maklon Terhadap Laporan Keuangan PT L&B Indonesia. Di bawah bimbingan YOHANES INDRAYONO dan PATAR SIMAMORA. 2018. Salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan cukup besar pada penerimaan Negara adala Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai berhubungan langsung dengan setiap penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan mengenai batasan kegiatan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011 yaitu Jasa Maklon. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau penolong/pembantu yang akan diproses sebagai atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. PKP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaksanakan perpajakannya yaitu Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pencatatan pajak pertambahan nilai atas jasa maklon, Untuk menganalisis pelaporan perpajakan telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, dan menganalisis perlakuan pajak pertambahan nilai atasa jasa maklon terhadap penyajian laporan keuangan. Metode penelitian adalah deskriptip dan kualitatif memberi gambaran mengenai perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Jasa Maklon terhadap laporan keuangan, metode pengumpulan data dihasilkan melalui observasi wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunujukkan pada tahun 2015 dan 2016 PT L&B Indonesia tidak melakukan pembelian karena perusahaan merupakan perusahaan jasa dalam pencatatan laporan keuangan PT L&B Indonesia sudah sesuai dengan PSAK 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan. Dalam perhitungannya perusahaan mengkalikan DPP dengan tariff PPN dan PPh Jasa Maklon. Pelaporan PPN atas Jasa Maklon telah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011. Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Maklon PT L&B Indonesia tidak berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Karena sudah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK/.03/2011. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis memberi saran untuk perusahaan agar tidak terjadi pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka sebaiknya pihak perusahaan melakukan pengecekan ulang rekapan PPN Masukan dan PPN Keluaran atas Jasa Maklon sehingga tidak terjadi kekeliruan jumlah perhitungan PPN sebelum SPT Masa PPN tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jasa Maklon, Laporan Keuangan A1 - JULIANA, ANA A1 - INDRAYONO, YOHANES A1 - SIMAMORA, PATAR Y1 - 2019/01/25/ UR - http://eprints.unpak.ac.id/1401/ PB - Universitas Pakuan EP - 79 TI - Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Maklon Terhadap Laporan Keuangan PT L&B Indonesia AV - restricted ID - eprintsunpak1401 M1 - Skripsi ER -