%0 Thesis %9 Skripsi %A Farhanc Maulana Azriela, Mochamad %A Asrun, A. Muhammad %A Arianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ketatanegaraan, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:1412 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor %U http://eprints.unpak.ac.id/1412/ %X Badan Usaha Milik Desa adalah suatu badan yang didirikan atau dibentuk secara bersama oleh masyarakat dan pemerintahan desa dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan bersama sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian dengan menguraikan data secara sistematis dan lengkap, kemudian menganalisisnya mendapatkan fakta-fakta yang diinginkan dengan tujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang peristiwa atau obyek. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) untuk mendapatkan data berupa buku, undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dan wawancara yang dilakukan berupa wawancara terstruktur. Kemudian dalam teknik pengolahan data dilakukan secara kualitatif, yang artinya mendeskripsikan dengan menggunakan kata-kata dan kalimat sehingga diperoleh bahasan atau pemaparan yang sistematis. BUM Desa didirikan oleh 1 (satu), Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dalam proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa dilakukan musyawarah dengan masyarakat kemudian barulah ditetapkan dengan peraturan desa. Dengan demikian dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa di Desa Pasir Angin telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa di Desa Pasir Angin sudah memiliki payung hukum yang jelas dengan adanya Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa. Kemudian dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kepala desa memiliki wewenang dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta menyelenggarakan pemerintahan desa, dan juga ikut dalam melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembentukan BUMDesa diprakarsai oleh masyarakat desa dengan melakukan musyawarah dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa salah satunya mendapat dukungan dari kepala desa untuk menjalankan usaha. Selain berwenang dalam pembentukan BUMDesa, kepala desa juga berwenang sebagai penasihat dalam BUMDes serta dapat melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pengelola BUMDesa di Desa Pasir Angin.