TY - THES N2 - Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut maksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Oleh karenanya, perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme Sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank berasal dari pendapatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi. Pelaksanaan pemberian kredit oleh bank diawali dengan adanya perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur. Perjanjian kredit adalah perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil, sebagai perjanjian prinsipiil, maka perjanjian jaminan adalah assessor-nya. Pada umumnya pihak pemberi pinjaman mensyaratkan adanya jaminan utang sebelum memberikan pinjaman uang kepada pihak peminjam. Dalam realitas pelaksanaan perjanjian kredit banyak ditemui debitur menggunakan jaminan dengan atas nama pemegang haknya adalah pihak lain bukan dirinya, dalam hal ini sering disebut dengan pihak ketiga. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Tanggung jawab debitur atas penggunaan jaminan milik pihak ketiga akibat kredit macet, yaitu dengan memberikan sendiri ganti rugi seharga jaminan milik pihak ketiga yang dibayarkan dengan harta benda miliknya sendiri secara sukarela, atau menunggu putusan pengadilan yang memerintahkan debitur untuk membayar kerugian terhadap pihak ketiga menurut kesanggupannya ataupun diambil dari penjualan aset debitur berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata mengenai jaminan umum sebagai pelunasan piutang debitur. Akibat hukum terhadap jaminan milik pihak ketiga akibat adanya kredit macet, yaitu jaminan tersebut tetap dapat dieksekusi oleh pihak kreditur (bank). Jika ada perlawanan dari pihak ketiga yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan perlawanan atas putusan eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan dimana kreditur dan debitur menjadi pihak terlawan, maka hak parate eksekusi kreditur menjadi terganggu. A1 - Wagiyono, Agus A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - D. Butar-butar, Dinalara Y1 - 2019/07/29/ UR - http://eprints.unpak.ac.id/1455/ PB - Universitas Pakuan TI - Tanggung Jawab Debitur Atas Kredit Macet Yang Terjadi Terhadap Penggunaan Jaminan Milik Pihak Ketiga ID - eprintsunpak1455 AV - public M1 - Skripsi ER -