TY - THES N2 - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dalam sistem pemerintahannya dimana Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia sendiri, kekuasaan Presiden diatur dalam konstitui negara yaitu UUD Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar". Mengenai kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, Presiden memiliki kekuasaan khusus yang bersifat prerogatif atau yang biasa disebut hak preogratif. Hak prerogatif adalah hak yang dimiki oleh Presiden tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dalam menggunakan hak tersebut. Biasanya hak prerogatif ini digunakan dalam rangka mengisi jabatan sejumlah posisi seperti Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Dan Pejabat Lainnya setingkat Menteri. Hal pengangkatan dan pemberhentian memang diatur dalam Pasal 11 UndangUndang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah penulis sebutkan sebelumnya. Namun ternyata tidak ditemukan mekanisme yang jelas melalui peraturan perundang-undangan mengenai pembatalan pelantikan pejabat tinggi negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum khususnya dalam hal Kapolri. Penelitian ini menganalisa bagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam konteks ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yaitu dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yaitu sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisa lebih jauh tentang peran Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pengangkatan pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada dalam perundang-undangan, kepustakaan, pendapat ahli, dan jurnal. Penulis menganalisa landasan filosofis, sosiologis dan yuridis terbentuknya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian kemudian bagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pengankatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan apa dampaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap ketatanegaraan Indonesia. Penulis menganalisa dengan cara mencari sumber-sumber terkait yang berhubugan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia dengan melihat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keplisian, pendapat ahli maupun sumber yang lain. Sistem ketatanegaraan Indonesia menggunakan sistem presidensil sehingga tidak sesuai apabila Dewan Perwakilan Rakyat ikut menyetujui pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2019/// A1 - Kusumah Wardhani, Adam A1 - Wuisang, Ari A1 - H. Insani, Isep ID - eprintsunpak1467 AV - public TI - Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 UR - http://eprints.unpak.ac.id/1467/ M1 - Skripsi ER -