TY - THES M1 - Skripsi AV - public Y1 - 2021/// TI - Kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Perlindungan Terhadap Kekerasan Berbasis Gender PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/1487/ ID - eprintsunpak1487 A1 - Nur Rochmat, Rizky Koeslinda A1 - Andayani BS, Dwi A1 - Basri, Hasan N2 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan Perempuan dan tugas pemerintahan di Perlindungan Anak. Karena adanya perbedaan gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (gender inequalities) Sehingga adanya Kekerasan Berbasis Gender. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, karena mereka lemah dan tidak berdaya, akibat dari relasi gender yang tidak adil dan setara. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewenangan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam perlindungan kekerasan berbasis gender dan kendala hukum hukum yang ada dalam upaya perlindungan kekerasan berbasis gender. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dari beberapa kesimpulan yaitu pelaksanaan kewenangan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah yang tercantum dalam Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2020 yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian. Serta buku panduan untuk perlindungan dari dikriminasi, serta mencegah dan menangani KBG dalam pandemic covid-19. Kendala hukum yang dihadapi yaitu belum disahkan nya RUU PKS sehingga belum adanya perlindungan khusus bagi korban kekeraan seksual kasus kekerasan berbasis gender dan Aparat penegak hukum yang belum mengutamakan kepentingan korban sehingga akses keadilan bagi korban terhambat bahkan korban kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana tertera dalam Pasal 10 UU PKDRT. ER -