%T Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum %L eprintsunpak1529 %D 2019 %X Pemilu dianggap sebagai tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga Pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi. Dalam proses pelaksanaan Pemilu yang demokratis tentunya juga harus menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Mengenai sengketa proses pemilihan umum, Pasal 470 sampai dengan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mengenai kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum terdapat dalam Pasal 470 sampai dengan Pasal 472 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Untuk melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum, maka dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Implementasi Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang meliputi gugatan, penunjukan Majelis Hakim dan perbaikan gugatan, pemanggilan dan penjadwalan sidang, persidangan, pembuktian, dan Putusan. Salah satu sengketa proses Pemilu yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah gugatan yang diajukan oleh Partai Islam Damai Aman. Partai Islam Damai Aman atau Partai Idaman mendaftarkan gugatan keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menolak gugatan Partai Idaman terhadap putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 956.000. Menurut Majelis Hakim, setelah partai tersebut dianggap terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta KPU. %I Universitas Pakuan %A Yupiter Zebua %A Edi Rohaedi %A Isep H. Insani