<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan\r\nKomersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi\r\nKasus Laporan Keuangan Tahun 2019)"^^ . "MOHAMAD DASUKI. 022117161. Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan\r\nKomersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi\r\nKasus Laporan Keuangan Tahun 2019). Di bawah bimbingan : BUDIMAN\r\nSLAMET dan MUTIARA PUSPA WIDYOWATI. 2021.\r\nPajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar\r\nyang digunakan untuk pembangunan dan pengeluaran negara. Sumber penerimaan\r\nnegara dari sektor pajak ada banyak macam. Salah satunya adalah pajak penghasilan\r\nbadan (PPh badan), yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada sebuah badan\r\nusaha. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan\r\nkoreksi fiskal. Hal ini disebabkan, laporan keuangan komersial mengacu pada\r\nStandar Akuntansi Keuangan (SAK) (2013), sedangkan laporan keuangan fiskal\r\nmengacu pada Peraturan Perpajakan. Tujuan ini untuk mengetahui perbedaan yang\r\nterjadi antara laba komersial dan fiskal setelah rekonsiliasi pada PT. Unilever Tbk\r\ndan bagaimana penerapan Undang-Undang Pajak terkait koreksi fiskal pada PT.\r\nUnilever Indonesia Tbk.\r\nJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif eksploratif yang\r\nberupa studi kasus mengenai pengaruh rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan\r\nkomersial terhadap pajak penghasilan (PPh) Badan yang terutang pada perusahaan\r\nPT. Unilever Indonesia Tbk (studi kasus laporan keuangan tahun 2019). Penelitian\r\nini akan dibuktikan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. sumber data\r\nyang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah data sekunder.\r\nHasil penelitian menunjukkan 1) Perusahaan telah melaksanakan kewajiban\r\nperpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi dalam rangka\r\nmenentukan perhitungan pajak penghasilan badan dari laporan laba/rugi fiskal untuk\r\ntahun yang berakhir 31 Desember 2019, 2) Setelah dilakukan penyesuaian\r\nrekonsiliasi fiskal atau koreksi atas laporan keuangan perusahaan terdapat perbedaan\r\nperhitungan antara komersial dan fiskal, dikarenakan perbedaan pengakuan antara\r\nakuntansi komersial dan akuntansi fiskal, 3) Perhitungan pajak penghasilan terutang\r\npada PT Unilever Indonesia Tbk yang dilakukan oleh perusahaan masih belum\r\nmenggunakan tarif terbaru yaitu sebesar 22%, Karena Perusahaan yang diteliti\r\nmenggunakan studi kasus laporan keuangan tahun 2019 maka dari itu perusahaan\r\nmenggunakan tarif pasal 17 ayat 2 tahun 2019 sebesar 25%. maka terdapat kurang\r\nbayar PPh Badan PT Unilever Indonesia Tbk sebesar Rp 2.428.613.\r\nKata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan"^^ . "2021-08-06" . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Program Studi Akuntansi, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . . "MOHAMAD"^^ . "DASUKI"^^ . "MOHAMAD DASUKI"^^ . . "MUTIARA PUSPA"^^ . "WIDYOWATI"^^ . "MUTIARA PUSPA WIDYOWATI"^^ . . "BUDIMAN"^^ . "SLAMET"^^ . "BUDIMAN SLAMET"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi dan Bisnis"^^ . . . "Program Studi Akuntansi"^^ . . . . . . . "Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan\r\nKomersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi\r\nKasus Laporan Keuangan Tahun 2019) (Text)"^^ . . . "Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan\r\nKomersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi\r\nKasus Laporan Keuangan Tahun 2019) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #1570 \n\nRekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan \nKomersial untuk Menghitung PPH Badan pada PT. Unilever Indonesia Tbk (Studi \nKasus Laporan Keuangan Tahun 2019)\n\n" . "text/html" . . . "Perpajakan" . . . "Akuntansi" . .