@phdthesis{eprintsunpak1690, year = {2020}, month = {May}, author = {Dewi Novita Sari and Arief Tri Hardiyanto and Wiwik Budianti}, title = {Analisis Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2017}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/1690/}, abstract = {Dewi Novita Sari. 022115228. Analisis Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis periode 2015-2017. Pembimbing: Arief Tri Hardiyanto dan Wiwik Budianti. 2020. Kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dilihat dari pencapaian target penerimaan berdasarkan realisasi penerimaan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam membayarkan PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok-Cimanggis periode 2015-2017. Untuk mengetahui kepatuhan Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT Masa PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok?Cimanggis periode 2015-2017. Untuk mengetahui pertumbuhan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok-Ciamnggis periode 2015-2017. Penelitian mengenai analisis kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis yang berlokasi di Jl. Pemuda No. 40, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok 16431. Dengan menggunakan data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif. Hasil penelitian kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam membayarkan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan klasifikasi kriteria efektivitas pada tahun 2015, 2016 dan 2017 menunjukkan Kurang Efektif pada tahun 2015 dan 2016 dan menunjukkan Cukup Efektif dalam membayarkan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2017 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis. Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan klasifikasi kriteria efektivitas pada tahun 2015, 2016 dan 2017 menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak Kurang Efektif dalam melaporkan SPT Masa PPN pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis. Pertumbuhan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan mengalami penurunan pada tahun 2016 penurunan jumlah Surat Tagihan Pajak ini dapat diartikan bahwa PKP patuh dalam melaksanakan kewajibannya, tetapi pada tahun 2017 terdapat peningkatan jumlah Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan. Peningkatan ini dapat diartikan bahwa PKP mengalami penurunan kepatuhan dalam melaksanakan kewajibannya. Kata kunci: Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, SPT Masa PPN, Surat Tagihan Pajak} }