%I Universitas Pakuan %D 2021 %L eprintsunpak1768 %A AULINA YOSEFA LUMBANTORUAN %A MONANG SITUMORANG %A WIWIK BUDIANTI %X PAULINA YOSEFA LUMBANTORUAN. 022117213. Pengaruh Transfer Pricing, Manajemen Laba, Capital Intensity, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan BUMN (Non Bank) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2019. Di bawah bimbingan: MONANG SITUMORANG dan WIWIK BUDIANTI. 2021. Penghindaran pajak merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dengan menghindari pengenaan pajak tanpa melanggar undang-undang. Transfer pricing, manajemen laba, capital intensity, dan ukuran perusahaan memiliki peluang dalam melakukan tindakan penghindaran pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh transfer pricing, manajemen laba, capital intensity, dan ukuran perusahaan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan BUMN (Non Bank) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2019. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan BUMN (Non Bank) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian verifikatif metode explanatory survey dengan menggunakan data sekunder. Metode penarikan sampel pada penelitian ini menggunakan metode purpose sampling. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 9 perusahaan. Menggunakan uji analisis regresi linear berganda, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pengujian secara parsial variabel transfer pricing, manajemen laba, dan capital intensity tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Variabel ukuran perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hasil pengujian secara simultan yaitu transfer pricing, manajemen laba, capital intensity, dann ukuran perusahaan secara bersama-sama berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Kata kunci: Transfer Pricing, Manajemen Laba, Capital Intensity, Ukuran Perusahaan, dan Penghindaran Pajak. %T Pengaruh Transfer Pricing, Manajemen Laba, Capital Intensity, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan BUMN (Non Bank) yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2019