TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/2095/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Utami, Novi Sandra A1 - Indrayono, Yohanes A1 - Octavianty, Ellyn TI - PENERAPAN PSAK NO. 46 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PADA KOREKSI FISKAL PADA LAPORAN KEUANGAN PT BANK PANIN SYARIAH TBK TAHUN 2015-2017 ID - eprintsunpak2095 Y1 - 2019/07/29/ N2 - Novi Sandra Utami (022115118). Penerapan PSAK No. 46 Tentang Pajak Penghasilan Terhadap koreksi Fiskal pada Laporan Keuangan PT Bank Panin Syariah Tbk. Tahun 2015-2017. Pembimbing: Bapak Yohanes Indrayono dan Ibu Ellyn Octavianty . 2019. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. PT Bank Panin Syariah salah satu perusahaan yang telah menerapakan PSAK No. 46. Dengan adanya PSAK No. 46 ( Revisi 2014) ini entitas tidak hanya diwajibkan memenuhi ketentuan perpajakan untuk membayar dan melaporakan pajak, namun juga untuk menyajikan dan mengungkapkan informasi tersebut dalam laporan keuangan. Jadi dengan penerapan PSAK No. 46 akan adanya perubahan pada beberapa akun dilaporan keuangan komersial setelah adanya koreksi fiskal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan PSAK No. 46 terhadap laporan keuangan PT Bank Panin Syariah Tbk dan perhitungan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan PT Bank Panin Syariah Tbk. Dimana penelitian ini menggunakan data sekunder dan menggunakan metode Deskritif Kualitatif dengan menganalisis Laporan Keuangan PT Bank Panin Syariah Tbk. Hasil dari penelitian ini, yaitu PT Bank Panin Syariah Tbk telah menerapkan PSAK No. 46 dimana terdapat perbedaan temporer dan perbedaan tetap yang timbul. Dari adanya perbedaan temporer tersebut akan dikoreksi dengan menggunakan dan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang nantinya akan menimbulkan utang pajak kini (PPh Pasal 29) serta akan disajikan dalam laporan keuangan PT Bank Panin Syariah Tbk secara fiskal. Kata Kunci : PSAK No. 46, Koreksi Fiskal dan Laporan Keuanga i EP - 90 ER -