<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan \r\nTerhadap Perhitungan PPh Badan"^^ . "SITI NURFIA 022117156. Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan \r\nTerhadap Perhitungan PPh Badan. Di bawah bimbingan : JOKO SUPRIYANTO, \r\nAk.,M.Ak.,CfrA,CA dan HAQI FADILLAH, S.E.,M.Ak. 2021. \r\nRekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan\r\npenghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan \r\n(fiskal). Penyusunan rekonsiliasi fiskal dilakukan sebagai kertas kerja dalam rangka pengisian \r\nSPT Tahunan PPh orang pribadi maupun PPh Badan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk \r\nmenganalisis PT Dwi Pratama Mandiri telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai \r\ndengan ketentuan perpajakan, untuk menganalisis perhitungan rekonsiliasi fiskal pada PT Dwi \r\nPratama Mandiri dan untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan terutang pada PT Dwi \r\nPratama Mandiri.\r\nPenelitian dilakukan di PT Dwi Pratama Mandiri Kabupaten Bogor dengan melakukan \r\nwawancara kepada pihak yang bersangkutan. Metode analisis yang digunakan dalam \r\npenelitian ini adalah dekriptif eksploratif. Ini dilakukan dengan mengumpulkan data atau \r\ninformasi yang dibutuhkan peneliti berupa Laporan Keuangan perusahaan. \r\nHasil penelitian yang didapatkan yaitu perusahaan telah melaksanakan kewajiban \r\nperpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi dalam rangka menentukan \r\nperhitungan pajak penghasilan badan dari laporan laba/rugi fiskal untuk tahun yang berakhir \r\n31 Desember 2020. Setelah dilakukan penyesuaian rekonsiliasi fiskal atau koreksi atas laporan \r\nkeuangan perusahaan terdapat perbedaan perhitungan antara komersial dan fiskal, dikarenakan \r\nperbedaan pengakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Perhitungan pajak \r\npenghasilan terutang pada PT Dwi Pratama Mandiri yang dilakukan oleh perusahaan masih \r\nbelum sesuai dengan ketentuan perpajakan dimana tarif pajak untuk tahun 2020 mengalami \r\npenurunan, akan tetapi perusahaan telah melakukan koreksi atas tarif pajak yang sebelumnya \r\n25% menjadi 22% menjadi tarif pajak terbaru dengan menyampaikan SPT perbaikan.\r\nKata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan"^^ . "2021-07-29" . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Program Studi Akuntansi, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . . "HAQI"^^ . "FADILLAH"^^ . "HAQI FADILLAH"^^ . . "SITI"^^ . "NURFIA"^^ . "SITI NURFIA"^^ . . "JOKO"^^ . "SUPRIYANTO"^^ . "JOKO SUPRIYANTO"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Ekonomi Dan Bisnis"^^ . . . "Program Studi Akuntansi"^^ . . . . . . . "Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan \r\nTerhadap Perhitungan PPh Badan (Text)"^^ . . . "Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan \r\nTerhadap Perhitungan PPh Badan (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #2129 \n\nAnalisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan \nTerhadap Perhitungan PPh Badan\n\n" . "text/html" . . . "Perpajakan" . . . "Akuntansi" . .