%0 Thesis %9 Skripsi %A Intan Fitaloka, Nur %A Indrayono, Yohanes %A Fadillah, Haqi %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Ekonomi dan Bisnis, %A Program Studi Akuntansi, %B Program Studi Akuntansi %D 2019 %F eprintsunpak:2179 %I Universitas Pakuan %P 78 %T Analisis Penerapan E-faktur Dalam Pelaporan SPT Masa PPN pada PT Mechatama Sinar Mulia %U http://eprints.unpak.ac.id/2179/ %X Nur Intan Fitaloka, 022115287. Analisis Penerapan E-faktur Dalam Pelaporan SPT Masa PPN pada PT Mechatama Sinar Mulia: Yohanes Indrayono dan Haqi Fadillah, 2019. Faktur Pajak berbentuk Elektronik yang selanjutnya disebut e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pelaksanaan E-Faktur diharapkan bisa menutup kekurangan�kekurangan dari sistem faktur pajak yang sebelumnya sehingga penerimaan kas negara yang sebagian besar berasal dari pemasukan pajak bisa dilakukan secara maksimal. Pengoperasian e-Faktur sendiri pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana pengenaan PPN pada PT MSM, (2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan e-Faktur atas pengenaan PPN pada PT MSM, (3) Untuk mengetahui apakah penerapan e- faktur terhadap pelaporan SPT masa PPN pada PT MSM telah berjalan secara efektif. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan distributor Bahan Bakar Minyak Solar HSD yang berlokasi di daerah Semarang, Jawa Tengah. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan data primer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian studi kasus. Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa, (1) Elektronik faktur yang telah diterapkan oleh PT MSM sudah berjalan dengan cukup baik, adapun beberapa kendala terutama dalam hal jaringan internet tidak stabil yang menjadi kendala utama bagi perusahaan untuk menerbitkan faktur pajak, (2) Dalam hal penerapan e-faktur pada pelaporan SPT Masa PPN perbedaan yang dirasakan oleh PT MSM cukup signifikan karena pelaporannya dilakukan dalam satu aplikasi sehingga setelah menerbitkan faktur pajak dan mendapat approval dari Direktorat Jenderal Pajak akan secara langsung membuat SPT Masa PPN nya.