%0 Thesis %9 Skripsi %A Syavira, Resty %A Handoyo DP, Sapto %A Lathif, Nazaruddin %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2020 %F eprintsunpak:2267 %I Universitas Pakuan %T Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atas Anak %U http://eprints.unpak.ac.id/2267/ %X Secara umum diakui bahwa kekerasan seksual dapat datang darimana saja termasuk dari lingkup keluarga yang penuh dengan konflik, dapat juga dari lingkungan sekolah maupun dari lingkungan masyarakat luas. Kekerasan yang menimpa anak-anak, baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan sekitar terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di Indonesia khususnya berbagai kasus mengenai kekerasan seksual terhadap anak muncul di berbagai daerah. Korban pelecehan seksual baik laki-laki atau perempuan tentunya sangat menderita baik secara fisik, psikis atau emosional dan juga sosial. Adanya peraturan yang mengatur untuk perbuatan kekerasan seksual terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak apabila pelakunya anak. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang penulis angkat yaitu mengenai fakor penyebab serta dampak akibat kekerasan seksual, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual atas anak, serta penerapan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode yang bersifat deskriptif analitis, untuk jenis penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris. Hasilnya didapati bahwa faktor penyebab dari Tindak Pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak meliputi 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual atas anak, dikenakan pasal sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pelaksanaan pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana pada Pasal 71 undang-undang tersebut tercantum pidana yang dikhususkan untuk anak. Pada penelitian kasus seorang anak yang menjadi korban pencabulan tepatnya di Kabupaten Bangli berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 3461K/Pid.Sus/2019, penulis menganalisis bahwa Hakim terlalu kaku hanya berpatok pada undangundang saja dalam menjatuhkan putusan tersebut. Dalam kategori pertimbangan Hakim yang lebih dipertimbangkan lagi adalah pertimbangan bersifat non yuridis yaitu latar belakang perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa terhadap korban dan masyarakat di sekitar.