<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Money Laundering"^^ . "Korporasi bergerak dalam berbagai bidang dan bentuk usaha, diantaranya teknologi, elektronik, dan lain-lain yang membeirkan banyak kontribusi dalam perkembangan negara. Namun, selain hal-hal positif tersebut, ada pula tindakantindakan korporasi yang memberikan dampak negatif baik terhadap masyarakat maupun negara. Salah satu kejahatan korporasi yaitu tindakan Pencucian Uang (Money Laundering). Penegakan hukum serta penyelesaian dalam perkara tindak pidana Money Laundering perlu diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan pertanggungjawaban korporasi yang bersangkutan. Namun, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal terjadinya tindak pidana kerap sekali belum terimplementasi secara penuh meskipun sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang- undangan. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini, yaitu deskriptif analitis yang berarti membuat deskripsi mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian dan selanjutnya dianalisis berdasarkan teori dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris terbatas yang mendasarkan pada wawancara narasumber relevan. Penelitian hukum ini untuk mengkaji pertanggungjawaban korporasi dalam penyelesaian tindak pidana Money Laundering. Berdasarkan hasil analisis, Pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana money laundering menggunakan teori identifikasi yang berarti bahwa tindakan money laundering yang diperintahkan oleh pimpinan korporasi atau direktur merupakan tindakan dan kehendak yang representatif dari korporasi itu sendiri, sehingga pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap Korporasi bukan secara personal. Sebuah perusahaan atau korporasi memiliki proses penyelesaian dalam menghadapi kasus money laundering yang terjadi di dalam korporasi sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum Bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pelaku yaitu dengan membayar kerugiuan yang orang tersebut timbulkan. Musyawarah dilakukan untuk mencapai kesepakatan seberapa besar biaya ganti rugi yang perlu dibayarkan oleh pelaku tersebut. Penyelesaian kasus money laundering secara peradilan hukum mengacu kepada ketentuan-ketentuan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Yennie"^^ . "K. Milono"^^ . "Yennie K. Milono"^^ . . "Edwar"^^ . "Wijaya"^^ . "Edwar Wijaya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Money Laundering (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Money Laundering (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #2310 \n\nPertanggungjawaban Korporasi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Money Laundering\n\n" . "text/html" . . . "Pencucian Uang/Money Laundering" . . . "Korporasi" . .