%X Negara Indonesia merupakan sebuah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia amandemen ketiga, "Negara Indonesia adalah negara Hukum". Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material, yaitu pada bab XIV Pasal 33 dan pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk daerah kota disebut wali kota dan ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menetapkan aturan baru mengenai pertanggungjawaban dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah tidak lagi bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetapi harus memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Konsekuensinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat lagi memberhentikan kepala daerah dengan alasan pertanggungjawabannya ditolak. Sebaliknya kepala daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Presiden. Kedudukan antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi seimbang, satu dan lain hal karena kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dan bukan lagi oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah diatur dalam Bab III paragraf 3 pasal 68 avat (2), pasal 77 ayat (1) dan (2), Bab VII Paragraf 5, Pasal 78 sampai dengan Pasal 89. %I Universitas Pakuan %D 2022 %A Rangga Suadewata Duwila %A Ari Wuisang %A Nandang Kusnadi %L eprintsunpak2407 %T Tinjauan Yuridis Alasan Pemberhentian Kepala Daerah Dalam Ketatanegaraan Indonesia