%D 2021 %T Penerapan Pasal 63 KUHP Dalam Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan Di Media Sosial Yang Menggunakan Akun Palsu (Fake Account) (Studi Kasus Perkara Nomor 1251.PID.SUS/2019/PN.PBR) %L eprintsunpak2448 %X Kemajuan Teknologi informasi dan komunikasi menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, salah satunya tindak pidana melanggar kesusilaan yang menggunakan akun palsu di platform media sosial facebook. seperti dalam Putusan Perkara Nomor 1251/Pid.Sus/2019/Pn.Pbr. dalam perkara ini Hakim memutus Terdakwa dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu atas melanggar kesusilaan di media sosial. Namun dalam putusan tersebut Hakim dianggap kurang tepat menerapkan hukumnya, karena tidak memperhatikan motif terdakwa. Oleh karena itu dilakukan penelitian dengan mengangkat permasalahan: (1) Apa yang menjadi motif pelaku serta dampak bagi korban dari tindak pidana melanggar kesusilaan di media sosial yang menggunakan akun palsu dalam Putusan Perkara Nomor 1251/Pid.Sus/2019/Pn.Pbr? (2) Bagaimana pertimbangan Hakim tidak menerapkan Pasal 63 KUHP sebagai pemberat dalam Putusan Perkara Nomor 1251/Pid.Sus/2019/Pn.Pbr? (3) Kendala apa yang dihadapi dalam penerapan pidana Putusan Perkaa Nomor 1251/Pid.Sus/2019/Pn.Pbr dan bagaimana upaya jalan keluarnya?. Metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yang didukung penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa, dalam memutus perkara ini Hakim telah mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang mana unsur-unsur dari dakwaan kesatu yaitu Pasal 27 ayat (1) telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi membuktikan dakwaan-dakwaan lainnya. Akan tetapi putusan Hakim tersebut dirasa kurang tepat, karena tidak mempertimbangkan Pasal 35 UU ITE yang berdasarkan fakta-fakta di persidangan Pasal tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya. Maka dari itu Hakim dapat menerapkan Pasal 63 KUHP sebagai pemberat sehingga Hakim dapat memutus lebih berat dari yang diputuskan. Selain itu di dalam praktik penerapan pidana selalu terdapat kendala, baik itu kendala internal maupun kendala eksternal. Akan tetapi Hakim dan seluruh aparat penegak hukum selalu berusaha memaksimalkan penerapan pidana berjalan dengan semestinya yaitu dengan upaya pencegahan seperti dan upaya penindakan. Oleh karena itu saran dalam penelitian ini diharapkan aparat penegak hukum khusunya Hakim dalam menggali faktafakta yang terungkap di persidangan sehingga tidak hanya mengikuti dakwaan Jaksa Penuntut Umum. %A Cindy Aprilia %A Yenti Garnasih %A Sapto Handoyo DP %I Universitas Pakuan