<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kewenangan Camat Bojong Gede Kabupaten Bogor Dalam Pelayanan Perizinan Dan Perizinan Atas Dasar Pelimpahan Sebagai Dasar Kewenangan Bupati."^^ . "Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, posisi kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/walikota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas pemerintah pusat di wilayah kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Kewenangan Camat Bojonggede Kabupaten Bogor dalam pelayanan perizinan dan non perizinan atas dasar pelimpahan sebagai dasar kewenangan bupati mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pengaturan kewenangan Camat Bojonggede Kabupaten Bogor dalam pelayanan perizinan dan non perizinan, maka Bupati Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Camat. Permasalahan dalam pelaksanaan kewenangan bupati terhadap Camat Bojonggede Kabupaten Bogor dalam pelayanan perizinan dan non perizinan, antara lain institusi kecamatan belum maksimal dalam melaksanakan kewenangan. Hal ini disebabkan kewenangan masih bersifat umum, serta belum terinci dengan jelas bidang dan jenis kewenangan yang diberikan kepada kecamatan. Selain itu, kewenangan yang didistribusikan bersifat umum, sehingga pengaruhnya terhadap format pendelegasian kewenangannya berlaku seragam untuk semua kecamatan. Permasalahan lainnya adalah masih kurangnya kesamaan persepsi antar perangkat daerah tentang pentingnya sebagian kewenangan bupati. Dengan berbagai permasalahan tersebut, pelaksanaan pelimpahan kewenangan dan fungsi camat dalam pelayanan perizinan dan non perizinan, sangat penting untuk merumuskan mekanisme baru bagi pendelegasian wewenang oleh kabupaten terhadap kecamatan yang lebih baik."^^ . "2019-05" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Hasan"^^ . "Basri"^^ . "Hasan Basri"^^ . . "Edi"^^ . "Rohaedi"^^ . "Edi Rohaedi"^^ . . "Muda"^^ . "Adi Karsa"^^ . "Muda Adi Karsa"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pemerintahan"^^ . . . . . . . "Kewenangan Camat Bojong Gede Kabupaten Bogor Dalam Pelayanan Perizinan Dan Perizinan Atas Dasar Pelimpahan Sebagai Dasar Kewenangan Bupati. (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Kewenangan Camat Bojong Gede Kabupaten Bogor Dalam Pelayanan Perizinan Dan Perizinan Atas Dasar Pelimpahan Sebagai Dasar Kewenangan Bupati. (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #248 \n\nKewenangan Camat Bojong Gede Kabupaten Bogor Dalam Pelayanan Perizinan Dan Perizinan Atas Dasar Pelimpahan Sebagai Dasar Kewenangan Bupati.\n\n" . "text/html" . . . "Hukum"@en . .