<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penyerahan Pelaku Tindak Pidana Warga Negara Asing Yang Melarikan Diri Ke Indonesia Tanpa Perjanjian Ekstradisi Antara Negara"^^ . "Saat ini perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, srus informasi dan teknologi telan meningkatkan intensitas hubungan antar negara. Dalam perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi tersebut disamping membawa keuntungan tetapi tidak dijadikan peluang untuk melakukan kejahatan. Negara yang berdaulat mempunyai yurisdiksi secara eksklusif di lingkungan wilayahnya se yang disebut kedaulatan wilayah (territorial sovereingno). Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai warga negara asing yang melarikan diri ke Indonesia tanpa adanya perjanjian ekstradisi conton kasus Vontrey Jamal Clark warga negara amerika. Estradisi menjadi salah satu perjanjian yang melibatkan dua negara, dimana dalam ekstradisi ada juga permasalahan yang di hadapi oleh pemerintaha Indonesia yaitu pertimbangan-pertimbangan dalam menyerahkan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke Indonesia dan kendala dalam melakukan proses ekstradisinya. Metode penulisan yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yang melakukan penelusuran data kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Penelitian hukum normatif ini didukung oleh penelitian hukumempiris untuk mendapatkan data primer (lapangan). Undang-Undang yang mengatur Ekstadisi adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Perjanjian Ekstradisi. Penulis akan memberikan kesimpulan yang berkaitan dengan permasalahan ini yaitu Pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam menyerahkan pelaku tindak pidana warga negara asing yontrey jamal clark yaitu dengan adanya hubungan baik antara Indonesia dengan Amerika walau tidak adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara ekstradisi dapat dilakukan, mengingat hubungan baik kedua negara sudah lama dan baik, maka proses ekstradisi yang dilakukan berdasarkan dengan hubungan timbal balik dan hubungan baik kedua negara. Penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut Indonesia perlu mengadakan kerjasama secara langsung dengan itikad baik dengan negara-negara lain, suapaya mempermudah prosedur dan pengekstradisiaan, dan tercipta suatu kerjasama yang baik dalam menanggulangi berbagai macam kejahatan yang dapat diekstradisi. Perlu diadakan penyempurnaan terhadap peraturan yang mengatur tentang ekstradisi, terutama mengenai : jenis kejahatan."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . <> . <> . . "Bintatar"^^ . "Sinaga"^^ . "Bintatar Sinaga"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Dinar"^^ . "Mufty Angzalni"^^ . "Dinar Mufty Angzalni"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Analisis Penyerahan Pelaku Tindak Pidana Warga Negara Asing Yang Melarikan Diri Ke Indonesia Tanpa Perjanjian Ekstradisi Antara Negara (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Analisis Penyerahan Pelaku Tindak Pidana Warga Negara Asing Yang Melarikan Diri Ke Indonesia Tanpa Perjanjian Ekstradisi Antara Negara (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #2488 \n\nAnalisis Penyerahan Pelaku Tindak Pidana Warga Negara Asing Yang Melarikan Diri Ke Indonesia Tanpa Perjanjian Ekstradisi Antara Negara\n\n" . "text/html" . . . "WNA (Warga Negara Asing)" . . . "Perjanjian Ekstradisi" . .