<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Koordinasi Antara Pemasyarakatan Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Terhadap Anak Diversi, Terpidana Bersyarat, Dan Warga Binaan Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat"^^ . "Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Anak Diversi, Terpidana Bersyarat, dan Warga Binaan yang Mendapat Pembebasan Bersyarat diperlukan adanya koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam praktiknya hal itu belum berjalan dengan baik sehingga diperlukan upaya-upaya yang dapat menunjang pelaksanaan Koordinasi tersebut sehingga dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu dilakukan penelitian dengan mengangat permasalahan: (1) Bagaimanakah koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dengan lembaga pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap Anak Diversi, Terpidana Bersyarat, dan Warga Binaan yang Mendapat Pembebasan Bersyarat? (2) Apa sajakah kendala atau hambatan dalam pelaksanaan serta bagaimana solusinya?. Dalam melaksanakan penelitian dilakukan dengan jenis penelitian Hukum Normatif yang didukung penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian di lapangan sesuai pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan terhadap anak diversi yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap terpidana bersyarat yang diatur dalam Pasal 276 sampai 283 KUHAP dan terhadap warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, belum berjalan dengan baik banyaknya hambatan-hambatan yang saat ini masih menjadi masalah seperti kurangnya tenaga ahli dan LAPAS yang overload. Selain itu dalam praktiknya koordinasi antara BAPAS dengan LAPAS belum berjalan dengan baik dikarenakan keterbatasan informasi atau data-data baik mengenai warga binaan maupun klien pemasyarakatan yang di sampaikan oleh Jaksa oleh karena itu sangat berpengaruh terhadap pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan dan klien pemasyarakatan tersebut. Pihak BAPAS dan LAPAS pun selama ini telah mengupayakan agar proses pembinaan dan pembimbingan tersebut dapat berjalan dengan baik salah satunya yakni dengan terus menggali informasi melalui orang-orang terdekat warga binaan dan klien pemasyarakatan. Dari penelitan ini dapat disimpulkan koordinasi antara BAPAS dengan LAPAS belum berjalan baik hal itu pun mejadi pengaruh belum dapat berjalan dengan baik pula pembinaan dan pembimbingan terdapat warga binaan maupun klien pemasyarakatan. Oleh karena itu disarankan agar terpacainya tujuan dari pembinaan dan pembimbingan harus adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak, tak terkecuali warga binaan maupun klien pemasyarakatan."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Yennie"^^ . "Krishnawati Milono"^^ . "Yennie Krishnawati Milono"^^ . . "Jullanar"^^ . "Shafa Nabila"^^ . "Jullanar Shafa Nabila"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Koordinasi Antara Pemasyarakatan Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Terhadap Anak Diversi, Terpidana Bersyarat, Dan Warga Binaan Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Koordinasi Antara Pemasyarakatan Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Terhadap Anak Diversi, Terpidana Bersyarat, Dan Warga Binaan Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #2525 \n\nKoordinasi Antara Pemasyarakatan Dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Melakukan Pembimbingan Terhadap Anak Diversi, Terpidana Bersyarat, Dan Warga Binaan Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat\n\n" . "text/html" . . . "Anak" . . . "Lapas (Lembaga Pemasyarakatan)" . . . "Diversi" . .