TY - THES M1 - Skripsi AV - public Y1 - 2021/// TI - Pengaturan Terhadap Pencabutan Status Badan Hukum Bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Yang Melanggar Larangan Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2007 Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan PB - Universitas Pakuan UR - http://eprints.unpak.ac.id/2529/ ID - eprintsunpak2529 A1 - Mahendra Maruapey, Fahmi Usman A1 - Rohaedi, Edi A1 - Lathif, Nazaruddin N2 - ABSTRAK Dalam sistem tatanan kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana yang ada di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa ?setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Dengan dasar kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UUD NRI 1945 Pasal 28, Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut Ormas) pun tumbuh subur dan berkembang di era reformasi. Banyaknya ormas tersebut tidak sedikit mengakibatkan kegiatan-kegiatan ormas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dapat mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat. Sering kali dalam menjalankan kebebasan berorganisasi tersebut ormas terlalu bebas melakukan sesuatu sehingga rentan terhadap penyalahgunaan (abuse) dan penyimpangan (misuse). Maka dari itu di terbitkanlah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, menggantikan produk hukum sebelumnya yang dinilai masih belum mampu menanggulangi masalah-masalah terkait ormas, salah satunya mengenai pencabutan status badan hukum órmas, alasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, juga diterbitkan lantaran tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus atau asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan, adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya. Hal ini tercermin dalam mekanisme pembubaran Ormas yang diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, mengharuskan Pemerintah menempuh proses pengadilan terlebih dahulu sebelum ormas di bubarkan sehingga memberikan tempat kepada Ormas untuk dapat membela diri ,sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberlakukan asas contrarius actus, Pemerintah dapat membubarkan Ormas yang melakukan pelanggaran apalagi jika pelanggaran tersebut diduga berhubungan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia serta pelanggaran kemanusiaan, maka tanpa didahului dengan proses pengadilan terlebih dahulu ormas dapat dibubarkan secara cepat Beberapa catatan di atas melatar belakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan, selanjutnya kurang lebih 4 (empat) tahun berjalan muncul beberapa masalah yang dianggap perlu untuk dilakukan revisi terhadap undang undang ini, diantaranya adalah kasus pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) tahun 2020 lalu, dianggap janggal oleh sebagian kalangan dan pakar hukum, menilai undang undang Ormas yang menjadi dasar pemerintah membubarkan FPI sangat bermasalah. Apalagi dasar pembubaran FPI yang dilakukan Pemerintah menyertakan SKB (Surat Keputusan Bersama) ER -