eprintid: 2536 rev_number: 8 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/25/36 datestamp: 2022-08-29 14:36:27 lastmod: 2022-08-29 14:36:27 status_changed: 2022-08-29 14:36:27 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Dyah Prastanti, Kemala creators_name: ul Hosnah, Asmak creators_name: Mega Wijaya, Mustika creators_NPM: 010116297 creators_NPM: 0425126201 creators_NPM: 0218098501 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: ul Hosnah, Asmak contributors_name: Mega Wijaya, Mustika contributors_NIDN: 0425126201 contributors_NIDN: 0218098501 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Hukum Pidana title: Profesi Artis Di Bawah Umur Sebagai Bentuk Eksploitasi Terhadap Anak ispublished: pub subjects: 17 divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Anak merupakan amanah dan anugerah dari amanah dan anugerah dari Allah SWT. Dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, baik secara fisik, mentals maupun moral, dibutuhkan pembinaan dan pembimbingan secara mendalam tanpa mengabaikan hak-hak mereka sebagai anak. Di masa sekarang ini, sebagian anak disibukkan dengan dunia pekerjaan yang umumnya di oleh orang dewasa. Hadirnya industri hiburan menjadi salah satu alasan bag anak untuk terjun ke dunia pekerjaan. Bertambah luasnya ruang gerak yang bersentuhan langsung dengan dunia pekerjaan dapat berpengaruh besar terhadap sikap, fisik, dan mental anak. Banyak dari anak berumur dibawah 13 (tiga belas) tahun melakukan pekerjaan dengan alasan untuk mengembangkan minat dan bakatnya. Anak yang bekerja tidak diperbolehkan untuk bekerja selama lebih dari 3 (tiga jam) dalam satu harinya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila seorang anak bekerja melebihi dari ketentuan jam bekerja tersebut, maka dapat dikatakan sebagai eksploitasi terhadap anak. Perlindungan terhadap pekerja anak harus diutamakan agar pekerjaan yang anak jalani tidak menimbulkan halhal yang dapat merugikan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat diidentifikasikan permasalahan yaitu: Apakah profesi artis di bawah umur merupakan bentuk tindak pidana eksploitasi terhadap anak? Apa saja dampak eksplotasi pada anak? Bagaimana sanksi bagi pelaku eksploitasi terhadap anak? Jenis penelitian dalam penulisan hukum adalah penelitian normatif yang didukung oleh penelitian empiris, sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (library research), dan penelitian lapangan (field research), dan pengelolaan data dilakukan secara kualitatif. Profesi artis di bawah umur dapat Dikatakan sebagai ekploitasi terhadap anak dengan catatan bahwa orang tua atau pihak lain menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal memperkerjakan seorang anak. Negara telah mengatur ketentuan dan sanksi bagi siapapun yang melakukan eksploitasi terhadap anak. Untuk sanksi pidana sendiri diantaranya teertuang dalam undang-undang ketenagakeriaan dan undang-undang perlindungan anak. Sehingga, bagi orang tua maupun keluarga diharapkan mampu memberikan kasih sayang secara penuh, tidak merampas hak-hak anak, serta tidak melibatkan anak pada pekerjaan yang tidak bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat anak. Bagi pengusaha yanag memperkerjakan artis cilik, untuk menaati ketentuan yang tertuang dalam Pasal 69 dan Pasal 71 undang-undang ketenagakerjaan. date: 2021 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Dyah Prastanti, Kemala and ul Hosnah, Asmak and Mega Wijaya, Mustika (2021) Profesi Artis Di Bawah Umur Sebagai Bentuk Eksploitasi Terhadap Anak. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/2536/1/cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/2536/2/lembar%20pengesahan.pdf