relation: http://eprints.unpak.ac.id/2537/ title: Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Tahun 2015 dan 2016 Pada PT Green Chemicals Indonesia creator: Nuranti, Sinta Kartika creator: Supriyanto, Joko creator: Simamora, Patar subject: Perpajakan subject: Akuntansi description: Sinta Kartika Nuranti. 022114387. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Tahun 2015 dan 2016 Pada PT Green Chemicals Indonesia. Di bawah bimbingan Joko Supriyanto dan Patar Simamora. 2018. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang merupakan kewajiban yang harus dibayar masyarakat baik pribadi ataupun badan yang digunakan untuk mengkomodir berbagai perkembangan diberbagai aspek kehidupan. Melalui kegiatan dalam bidang perdagangan dalam pelaksanaannya tidak terlepas dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak di daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan untuk mengetahui bagaimana pengaruh penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap laporan keuangan tahun 2015 dan 2016 pada PT Green Chemicals Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif eksploratif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari pihak manajemen perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan belum menerapkan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan baik, hal ini dikarenakan tidak adanya penjurnalan atas transaksi yang dilakukan perusahaan untuk menunjukkan adanya sisi debit dan sisi kredit pada setiap transaksi dan perusahaan hanya melakukan rekapitulasi setiap bulannya, serta tidak konsisten dalam memunculkan akun hutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/PPN Out pada laporan posisi keuangan tahun 2015 dan tahun 2016. Perhitungan, pelaporan, dan penyetoran perusahaan telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saran (1) Perusahaan hendaknya selalu mengikuti segala perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam hal perpajakan khususnya mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (2) Bagi perusahaan diharapkan menerapkan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan membuat jurnal setiap transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) maupun transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dengan diterapkannya Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat menentukan perkiraan yang didebit dan perkiraan yang dikredit serta jumlahnya masing-masing yang digunakan untuk mencatat aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (3) pegawai yang bertugas dalam melakukan rekapitulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya harus lebih teliti dalam melaporkan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar tidak terjadi Pembetulan 1 (satu) yang disebabkan berbedanya angka nominal pada transaksi Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan. Kata Kunci: Akuntansi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Laporan Posisi Keuangan date: 2018-07-30 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/2537/1/Skripsi%20-%20Sinta%20Kartika%20Nuranti%20-%20022114387.pdf identifier: Nuranti, Sinta Kartika and Supriyanto, Joko and Simamora, Patar (2018) Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Tahun 2015 dan 2016 Pada PT Green Chemicals Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakauan.