@phdthesis{eprintsunpak2580, school = {Universitas Pakuan}, author = {Mochamad Surya Wiekalaksana and Yennie Krishnawati Milono and Nazaruddin Lathif}, title = {Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Penyelengaraan Pernikahan (Di Teliti Di Polresta Kota Depok)}, year = {2020}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/2580/}, abstract = {Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemilik jasa penyelenggara pernikahan/Wedding Organizer Pandamanda yang berlokasi barat sempat menggemparkan dunia maya pada awal bulan Februari 2020 ". Pesta pernikahan yang seharusnya sudah dipersiapkan dengan atang justru tampil dengan dekorasi yang biasa-biasa saja dengan menggunakan dekorasi pengantin pada hari sebelumnya yang belum diberesk oleh pihak gedung.Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah 1.Apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh jasa penyelenggara pernikahan, 2. bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh jasa penyelenggara pernikahandan 3.Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan penyelenggara pernikahan.Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang didukung oleh penelitian empiris dan sifat penelitian ini menggunakan normatif empiris yang bersifat deskriptifanalitis serta pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan : faktor penyebab terjadinya kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh jasa penyelenggara pernikahan adalah rasa ingin memperkaya diri sendiri dan rasa ingin menguasai barang (uang) dari kliennya. Penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya pre-emtif yaitu dengan menanamkan nilainilai/norma-norma yang baik sehingga menghilangkan niat untuk melakukan kejahatan tersebut walau masih ada kesempatan untuk melakukannya.Upaya penanggulangan preventif yaitu dengan mencegah sebelum kejahatan penipuan dan penggelapan itu terjadi. Upaya penanggulangan represif yaitu dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP yaitu maksimal 4 tahun penjara. Adapun saran dalam penelitian ini adalah masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan untuk tidak tergiur dengan harga pernikahan yang murah, mencari tahu terlebih dahulu rekam jejak wedding organizer yang akan digunakan, dan masyarakat diharapkan terlibat dalam segala perencanaan pesta pernikahan agar masyarakat tersebut mengetahui secara langsung bahwa segala sesuatu keperluan yang dibutuhkan aman terkendali.} }