%I Universitas Pakuan %D 2022 %L eprintsunpak2599 %A Alya Salsabila Kusuma Putri %A Patar Simamora %A Fitra Syafaat %X Sebelum melaporkan pajak, Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) terlebih dahulu. SPT yang digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan Tahunan Badan Pasal 29 adalah SPT Tahunan 1771. Pengisian SPT harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas. SSP akan dijadikan lampiran pada saat melaporkan pajak. Selain SSP, laporan keuangan dan laporan penyusutan juga dilampirkan agar pegawai pajak dapat memeriksa jikalau terjadi kesalahan. Pelaporan Pajak Penghasilan Badan memiliki batas akhir pelaporan yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Yayasan Warendra Kusumapraja menyampaikan SPT Tahunan 1771 sebelum batas akhir, artinya yayasan terkait menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. %T MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN KUSUMA PRADJA SEMARANG