%D 2021 %T Analisis Yuridis Pengaturan Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) %L eprintsunpak2603 %X Penambahan jumlah kasus Covid-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menanggulangi pandemi Covid-19, salah satunya mengenai pelaksanaan vaksinasi covid19. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Adapun cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Untuk pelaksanaan vaksinasi, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sedangkan dalam pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permasalahan yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya, antara lain adanya kelompok yang menolak berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19, sebagai upaya penyelesaiannya semua pihak di sektor kesehatan harus bekerja sama untuk membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya melibatkan pihak swasta dalam pengembangan dan pendistribusian vaksin secara global dan pentingnya penguatan, baik secara institusional maupun finansial organisasi internasional seperti WHO; adanya sanksi terhadap masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, sebagai upaya penyelesaiannya hendaknya implementasi peraturan ini hanya dijadikan sebagai opsi terakhir (last resort) dalam program vaksinasi ini; jumlah vaksin yang tersedia di Indonesia masih belum cukup untuk diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia sekaligus, sebagai upaya penyelesaiannyanya dibuat pengelompokan yang diprioritaskan untuk mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu; adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), sebagai upaya penyelesaian perlunya persiapan sistem pelayanan vaksinasi yang terdiri dari petugas pelaksana yang kompeten, peralatan yang lengkap dan petunjuk teknis yang jelas, harus disiapkan dengan maksimal; masih adanya masyarakat yang meragukan kehalalan vaksin Covid-19, sebagai upaya penyelesaiannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi ketetapan bahwa produk vaksin yang telah melewati uji dari Badan POM dengan memastikan kandungan vaksin Covid-19 tidak mengandung bahan haram, sehingga vaksin Covid-19 halal dan baik; mekanisme penegakan hukum dalam ruang lingkup vaksinasi Covid-19 tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, sebagai upaya penyelesaiannya, keberadaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus menjadi acuan dalam konteks penyelenggaraan vaksinasi; adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang hendak memperoleh keuntungan pribadi dari program vaksinasi, eebagai upaya penyelesaiannya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi; sertifikat dan data vaksinasi sering bermasalah, sebagai upaya penyelesaiannya masyarakat yang mengalami kendala dalam memperoleh sertifikat vaksin Covid-19, bisa langsung melaporkan melalui email sertifikat@pedulilindungi.id %A Aderry Ananda PR %A Edi Rohaedi %A Nandang Kusnadi %I Universitas Pakuan