%D 2020 %T Tinjauan Yuridis Konstitusional Tentang Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Perundang-Undangan %L eprintsunpak2606 %X Skripsi ini berjudul "Tinjauan Yuridis Konstitusional Tentang Kekuasaan Presiden. Dalam Pembentukan Perundang-undangan”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penilitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research), dan penelitian lapangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pengaturan kekuasaan Presiden dalam pembentukan perundang-undangan telah memadai?.(2) Apa permasalahan kekuasaan Presiden dalam pembentukan perundang-undangan?.Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan metode yang di sebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai pengaturan kekuasaan presiden dalam pembentukan perundang-undangan apakah telah memadai ialah bahwa peraturan mengenai pembentukan perundang-undangan sudah cukup memadai hanya tinggal di pengimplementasikannya masih kurang optimal di sebabkan masih adanya ketimpangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga hukum yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam peraturannya sudah cukup memadai dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dan untuk rumusan masalah yang ke dua bahwa masih terdapat masalah-masalah kekuasaan presiden dalam pembentukan perundang-undangan dimana kekuasaan presiden masih dibatasi pada sektor-sektor tertentu, dimana presiden masih belum bisa bebas menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintahan yang seolah membuat presiden terikat dan tidak bisa cepat mengambil keputusan. Kesimpulan pada penelitian ini ialah Secara (Konstitusional) sangatlah jelas di tuangkan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan tersebut sangatlah jelas secara formil memberikan secara teknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar tidak terjadi tur pang tindih kewenangan atau “Abuse of Power". %A Fadhli Fadhli %A R. Muhammad Mihradi %A Sapto Handoyo DP %I Universitas Pakuan