@phdthesis{eprintsunpak262, school = {Universitas Pakuan}, author = {Dita Novelia and Dodo S.D.W. and Suhermanto Suhermanto}, title = {Hak Untuk Memperoleh Akses Jalan Bagi Pemilik Tanah Yang Terkurung (Analisis Putusan Nomor 36/Pdt.G/2017/PN.Bla)}, month = {May}, year = {2019}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/262/}, abstract = {Kepemilikan tanah merupakan sebuah hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum, terutama hukum nasional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan dengan tegas tentang hak individu dalam kepemilikan atas tanah. Pekarangan dalam sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya yang merupakan hak milik perorangan tidak menjadi alasan bagi pemilik hak untuk tidak menyadari bahwa kebutuhan akan servituut atau pengabdian pekarangan dalam hukum bertetangga masih sangat dibutuhkan serta sering ditemukan dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Pasal 674-710 KUHPerdata mengatur mengenai pengabdian pekarangan atau servituut, sayangnya terdapat dua pandangan mengenai peraturan ini, bagian memutuskan pada angka empat UUPA menyatakan pengaturan mengenai Buku II kecuali mengenai hypotheek termaksud mengenai servituut dihapuskan, namun menurut bagian kedua Pasal 1 ayat (6) UUPA mengenai ketentuan konversi menyatakan bahwa servituut sebagai hak yang dapat membebani hak milik. Dua pandangan tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa walaupun manusia dengan tanah bersifat abadi selaku pemilik tanah, tidak berarti pemilik tanah boleh semena-mena menggunakan haknya, tanpa meperhatikan kepentingan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan secara rinci dan detail apa itu pengabdian pekarangan atau servituut, mengetahui prosedur penyelesaian perkara serta untuk mengetahui masalah yang dihadapi dalam penyelesaian perkara akses jalan bagi pemilik tanah yang terkurung. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu bersifat deskriptif analisis, artinya memperoleh data-data yang digambarkan sedemikian rupa secara lengkap kemudian di analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, yurisprudensi, doktrin, serta perundangundangan yang berlaku. Hasil analisis saya menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bagi pemilik tanah yang terkurung adalah belum tersedianya peraturan detail dan memadai terkait pengabdian pekarangan, serta belum jelasnya prosedur penyelesaian perkara dan pengaduan terkait pengabdian pekarangan juga ketidaksesuaian pemakaian istilah fungsi sosial yang biasanya digunakan untuk kepentingan umum atau sebagian besar masyarakat dalam pemberian akses jalan bagi pemilik tanah yang terkurung, terutama bagi rumah-rumah penuntut akses jalan dalam jumlah yang sedikit, dengan artian hanya untuk kepentingan beberapa individu saja bukan untuk kepentingan umum atau sebagian besar masyarakat.} }