<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"^^ . "Peninjauan Kembali pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat ini masih terdapat permasalahan hukum di dalamnya. Hukum Acara yang berlaku dalam Pengadilan Hubungan Industrial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi pada Pasal 57 disebutkan bahwa hukum acaranya diserahkan kepada Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam Peradilan Umum, kecuali yang diatur khusus dalam UU tersebut. Di dalam UU PPHI tersebut tidak mengatur satu pasal pun mengenai Upaya Hukum Peninjauan Kembali, tetapi karena telah diserahkan kepada Hukum Acara Perdata umum (HIR/RBg/RV), maka secara otomatis dapat diajukan permohonan Kembali. Sangat disayangkan karena Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada tingkat Mahkamah Agung memberikan suatu penafsiran yang keliru terhadap Upaya Hukum Peninjauan Kembali pada Perselisihan Hubungan Industrial yang dituangkan di dalam putusannya. Terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung yang dijadikan dasar pertimbangannya dalam memutus, padahal SEMA bukan termasuk dalam hirarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga menghasilkan suatu amar putusan tidak dapat diterima. Hakim mengeluarkan putusan tanpa memeriksa pokok perkara. Metode Penulisan Hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (kepustakaan) dan juga didukung oleh penelitian empiris. Sifat penelitiannya deskriptif analitis disertai teknik pengumpulan data library research. Selanjutnya data diolah secara kualitatif menggunakan kata-kata dan kalimatkalimat agar tersusun menjadi suatu materi pembahasan yang sistematis, bisa dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga pada akhirnya Penulis menyarankan untuk menambahkan pasal mengenai Peninjauan Kembali pada Undang-Undang PPHI, serta dapat juga membuat suatu proses penelitian terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial oleh Ketua Pengadilan yang hasil akhirnya diberikan melalui penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. Hal tersebut untuk mempersingkat biaya dan waktu, terlebih lagi Peninjauan Kembali dalam perkara perdata hanya boleh diajukan satu kali saja.\r\nKata Kunci : Peninjauan Kembali, Pengadilan Hubungan Industrial."^^ . "2020-07-14" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "Hari"^^ . "Nur Arif"^^ . "Hari Nur Arif"^^ . . "Rachel"^^ . "Rachel"^^ . "Rachel Rachel"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #2666 \n\nTinjauan Yuridis Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial\n\n" . "text/html" . . . "Peninjauan Kembali (PK)" . . . "Perselisihan/Konflik" . .