TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/2670/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Setiawati, Ria A1 - Handoyo DP, Sapto A1 - Lathif, Nazaruddin TI - Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Bagi Pelanggar Pembatasan Berskala Besar Di Wilayah Jabodetabek ID - eprintsunpak2670 Y1 - 2021/// N2 - Hukum harus mampu menjalankan peran untuk mengawal terwujudnya tujuan pembangunan yang dikehendaki, yang di dalam pembangunan hukum tersebut mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum serta kesadaran dan budaya hukum. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan hukum yang responsif adalah dengan melakukan penerapan hukum seperti halnya penerapan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Permasalahan yang diteliti yaitu Bagaimana penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek? dan Kendala apa yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bagaimana upaya jalan keluarnya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif yarg didukung penelitian empisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek adalah berupa pidana penjara dan denda. Kendala yang dihadapi dalam pererapan sanksi pidana terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan upaya jalan keluarnya, meliputi tidak jelasnya rujukan pasal mengenai ancaman pidana dalam peraturan daerah tentang PSEB Sebagai upaya jalan keluar terhadap permasalahan ini, dapat dilakukan dengan merevisi Keputusan Presiden tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang harus menjelaskan secara presisi perbuatan apa saja dalam PSBB yang jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat, baru kemudian peraturan daerah bisa menyelenggarakan PSBB sesuai dengan batasan-batasan yang jelas. Kendala lainnya, yaitu kurang tepatnya penerapan sanksi pidana terbadap pelanggar PSBB dalam situasi pandemi Covid-19. Sebagai upaya keluar terhadap kendala ini, yaitu penerapan sanksi pidana terhadap pela sogar PSBB adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Langkah yang paling baik adalah aparat penegak hukum mendahulukan upaya persuasif agar masyarakat patuh. Kendala terakhir adalah sulitnya menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di semua wilayah. Sebagai upaya jalan keluar terhadap kendala ini, peerintah daerah dapat membuat kebijakan dalam bentuk peraturan daerah, solinga dapat dengatasi berbagai permasalahan yang muncul akibat penyebaran Covid-19 di daerahnya. ER -