TY - THES N2 - Penipuan dengan modus pemalsuan identitas merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan, karena niat pelaku yang terencana dan tersusun rapih. bagi pelanggar pemalsuan identitas perkawinan sejenis digunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori penegakan hukum. Selain teori ada pula aturan yang mengatur perbuatan tersebut untuk penerapan sanksi hukum terhadap pemalsuan identitas dan penerapan hukum terhadap dampak perkawinan sesama jenis akibat pemalsuan Identitas. Adapun beberapa Identifikasi masalah yang diangkat, yaitu faktor penyebab serta dampak tindak pidana pemalsuan identitas, penerapan sanksi pidana, dan upaya penanggulanggan tindak pidana pemalsuan identitas dalam perkawinan sejenis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan dilengkapi dengan penelitian hukum empiris. Secara normatir penelitian ini mengacu kepada norma-norma serta asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptir karena ingin mengungkapkan kebenaran hukum terkait sanksi pidana pemalsuan identitas serta dampak terhadap perkawinan sesama jenis dengan adanya unsur pemalsuan identitas serta dampak bagi korban pemalsuan identitas dalam perkawinan sejenis. Faktor penyebab terjadinya pemalsuan identitas terbagi menjadi dua, yakni faktor intern dan faktor ekstern, yang terdiri atas Taktor kedisiplinan, pendidikan, psikologi, administrasi, lingkungan dan faktor ekonomi, dampak yang diakibatkanpun sangat merugikan banyak pihak terutama korban. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sudah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Unoang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Upaya yang dapat dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana pemalsuan identitas dalam perkawinan sejenis dapat dilakukan dengan memperketat peraturan untuk mendapatkan surat-surat atau dokumen-dokumen pribadi yang diperlukan baik dalam kehidupan sehari-hari atau sebagai syarat sebuah perkawinan, sehingga hal ini dapat mencegah terjadinya perkawinan sejenis di Indonesia, dan mencegah terjadinya pemalsuan identitas. Maka pemerintah, dapat melakukan sosialisasi terkait Uudang-Undang perkawinan, penegak hukum yang harus bersikap tegas dalam memberikan hukuman, pemuka agama agar menerapkan nilai-nilai agama dan menjunjung tinggi sila pertama pada pancasila, dan lingkungan keluarga sangatlah penting bagi anak untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas dan perkawinan sejenis. A1 - Noviani, Cindy A1 - Handoyo DP, Sapto A1 - Lathif, Nazaruddin Y1 - 2021/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/2706/ PB - Universitas Pakuan TI - Analisis Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dalam Perkara Perkawinan Sejenis ID - eprintsunpak2706 AV - public M1 - Skripsi ER -