TY - THES TI - Tinjauan Yuridis Kriminologis Fenomena Penjarahan Yang Dilakukan Pada Saat Terjadinya Bencana Alam Di Kota Palu Sulawei Tengah UR - http://eprints.unpak.ac.id/2715/ PB - Universitas Pakuan N2 - Suatu fenomena terjadi setelah gempa dan tsunami melanda Kota Palu dimana beberapa hari setelah terjadinya bencana alam masyar penjarahan terhadap barang-barang pokok dan elektronik. Penjarahan merupak bagian dari tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian yang umum diatur dalam Pasal 362 KUHP sedangkan penjarahan termasuk ke dalam tindak pidan pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Kuhi. W operandi yang dilakukan para pelaku peniarahan tersebut adalah memanfaatkan kekacauan yang terjadi akibat dari gempa bumi dan tsunami yang melanda Sulawesi Tengah (Sulteng). Penulis mengidintifikasi permasalahan sebagai berikut; Apa yang menjadi faktor penyebab serta dampak dari penjarahan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam di Kota Palu Sulawesi Tengah? Bagaimana upaya penanggulangan tindakan penjarahan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana alam di Kota Palu Sulawesi Tengah? Kendala apa yang dihadapi serta bagaimana upaya jalan keluarnya?. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analisis, dengan jenis penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara dan penelitian yang telah penulis lakukan, faktor penyebab serta dampak penjarahan yang dilakukan saat bencana alam di Kota Palu Sulawesi tengah yaitu masayrakat takut tidak mendapat bahan makanan untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena kelaparan dan hilangnya kewibawaan hukum. Dampaknya mengakibatkan keresahan bagi warga pengungsi dan juga kerugian pada pihak Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia akabat para pelaku menjarah di sejumlah perusahaan retail seperti Alfamart, Hypermart, Ramayana, Alfamidi dan Matahari. Para pelaku penjarahan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan sanksi pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu Polisi langsung bergerak cepat untuk mengamankan beberapa tempat di Kota Palu Sulawesi Tengah dan menangkap para pelaku dan juga TNI ikut membatu memperketat keamanan. Polisi dalam menangani penjarahan tersebut tidak mengalami kesulitan karena mereka langsung sigap dengan melakukan pengamanan dan juga dengan adanya bantuan tambahan dari TNI melakukan pengaman. Upaya jalan keluar yang dilakukan dalam hal ini yaitu Polisi menghimbau kepada masyarakat atau pemerintah yang hendak memberikan bantuan supaya berkordinasi terlebih dahulu kepada petugas keamanan untuk melakukan pengawalan dan pendistribusian bantuan dapat merata. Polri akan bertugas secara persuasif jika ada kecurangan dalam tahap moral karena kondisinya pun dalam keadaan darurat bukan dalam kondisi aman, namun jika ada masyarakat yang sudah melewati batas Polri akan melakukan penindakan. Dan masyarakat diminta untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila ada suatu kegiatan yang mencurigakan kepada Polisi. Y1 - 2019/// ID - eprintsunpak2715 AV - public M1 - Skripsi A1 - Enda D. Matondang, Johannes A1 - Handoyo DP, Sapto A1 - Ardianto Iskandar, Eka ER -