%X Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memerangi pandemi Covid-19. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar, maka Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan peraturan terkait dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Pemerintah Kota Bogor terhadap pengaturan dan penerapan PSBB dalam penanganan pandemi Covid-19 mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan Peraturan Walikota Bogor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bogor 44 Tahun 2020. Pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bogor ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bogor terhadap pengaturan dan penerapan PSBB dalam penanganan pandemi Covid-19 dan penyelesaiannya, meliputi masih dominannya kewenangan pemerintah pusat dalam pengaturan dan penerapan PSBB. Sebagai upaya terhadap permasalahan ini, perlu diciptakan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kendala berikutnya, yaitu tidak jelasnya rujukan rujukan pasal mengenai sanksi terhadap pelanggar PSBB di Kota Bogor. Sebagai upaya jalan keluar terhadap permasalahan ini, dapat dilakukan dengan merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan dan penerapan PSBB yang harus menjelaskan secara presisi perbuatan apa saja dalam PSBB yang jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat, baru kemudian peraturan daerah bisa menyelenggarakan PSBB sesuai dengan batasan-batasan yang jelas terutama dalam hal pemberian sanksi. Kendala lainnya, yaitu kurang tepatnya penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar PSBB dalam situasi pandemi Covid-19. Sebagai upaya keluar terhadap kendala ini, yaitu penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar PSBB adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Langkah yang paling baik adalah aparat penegak hukum mendahulukan upaya persuasif agar masyarakat patuh. %I Universitas Pakuan %D 2021 %A Yunus Isai Nahakleta Yunus Isai Nahakleta %A Hasan Basri %A Isep H. Insani %L eprintsunpak2718 %T Kewenangan Pemerintah Kota Bogor Terhadap Pengaturan Dan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Menangani Pandemi Covid-19.