%I Universitas Pakuan %D 2019 %L eprintsunpak2727 %A Wahyu Subekti Wahyu Subekti %A Hasan Basri %A Isep H. Insani %X Sektor keuangan menjadi salah satu hal yang penting dalam rangka implementasi dari konsep otonomi daerah. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peran sangat penting dan mempunyai kontribusi yang besar dalam pemasukan pendapatan asli daerah, yaitu sektor pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah telah menerbitkan berbagai kebijakan, khususnya kebijakan yang mendasari pemungutan dalam rangka membiayai penyelenggaraan urusan dan pelayanan kepada masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bogor, terdapat dalam tiga peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2014 yang mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang mengatur retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir, serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur retribusi izin trayek. Ketiga peraturan daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang telah menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor dalam pemungutan retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kurangnya informasi dan komunikasi tentang retribusi daerah kepada masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, dapat dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan, pemberian surat teguran dan sanksi, serta pengawasan lapangan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor. %T Retribusi Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Bogor