@phdthesis{eprintsunpak2730, school = {Universitas Pakuan}, author = {Marselina Haloho and Bintatar Sinaga and Lilik Prihatini}, title = {Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh PT.Nusa Kontruksi Enjiniring TBK 81/PID.SUS/TIpikor/2018/PN.JKT.PST)}, year = {2020}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/2730/}, abstract = {Tindak pidana korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial, ekonomi yang ada dalam masyarakat. Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi ditengah-tengah krisis multidimensional serta ancaman nyata yang pasti akan terjadi, yaitu dampak dari tindak pidana ini, maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semun potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan penegak hukum. Subjek tindak pidana Korupsi bukan hanya dilakukan perorangan saja melainkan badan hukum atau korporasi dapat melakukan tindak pidana korupsi. Korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum. Diketahui tidak sedikit dalam kenyataan hukumnya korporasi yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Identifikasi masalah dari penulisan hukum ini yaitu, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam Perkara Nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst?. Kendala apa yang dihadapi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan bagaimana upaya jalan keluarnya?. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif, dan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research), penelitian lapangan (field research). Pengelolaan data hasil penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu data dari hasil studi kepustakaan dan lapangan dianalisis secara Penegakan hukum tindak pidana terhadap putusan Nomor 81 Pid.Sus/Tipikor/2018/PN. Jkt.Pst, telah ditetapkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kendalanya adalah penegak hukum tidak sepenuhnya mampu membuktikan perbuatan dan kesalahan korporasi atas perbuatannya, pembuktiannya cukup rumit dan memerlukan keahlian hubungan fungsional.} }