%D 2019 %T Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyber Crime Ujaran Kebencian (Studi Kasus Perkara Nomor : 326/PID. SUS/2017PT. DKI Dan Perkara Nomor : 142 /PID. SUS/2018/PT.DKI) %L eprintsunpak2761 %X Perkembangan teknologi komputer dan internet memberikan implikasiimplikasi yang signifikan terhadap pengaturan atau pembentukan regulasi dalam ruang siber dan hukum siber serta terhadap perkembangan kejahatan dalam dunia maya (cyber space) (cyber crimes). Persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan semakin meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Potensi terbesar dan merupakan sumber terbesar pemicu ujaran kebencian (hate speech) yaitu melalui media social tidak hanya sebagai media penghubung dan berbagi media sosial juga mampu melakukan sebuah perubahan besar yang sering digunakan dalam bidang politik dan bidang yang lainnya. Penulisan hukum ini menjelaskan tentang pembahasan pertama yaitu apakah yang menjadi faktor penyebab laku melakukan ujaran kebencian. Kedua bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana dalam perkara Nomor: 326/Pid. Sus/2017/PT. DKI dan Perkara Nomor: 142/Pid. Sus/2018/PT. DKI. Terakhir, bagaimana hambatan dan upaya penanggulangannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data primer dengan data teknik pengumpulan data melalui observasi langsung ke pengadilan tinggi dan melakukan wawancara secara sistematis untuk mndapatkan data dan informasi serta data sekunder penulis mengambil studi kepustakanan menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Berdasarkan analisa data yang dilakukan. diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial yaitu, faktor dari dalam diri individu (internal) diantaranya yaitu keadaan psikologis dan kejiwaan individu dan faktor dari luar diri individu. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana cyber crime ujaran kebencian, berdasarkan hasil penelitian telah sesuai dengan ketentuan hukum positif yang mengatur tentang ujaran kebencian (hate speech) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Upaya penanggulangan tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) diantaranya adalah perlunya peningkatan edukasi dan penyuluhan terhadap masyarakat luas baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan pendidikan supaya menggunakan media sosial dengan sebagaimana mestinya bukan untuk melakukan hal-hal yang negatif serta diperlukannya pengawasan selektif. Kata kunci: Sanksi pidana, pelaku, cyber crime, ujaran kebencian, penerapan undang-undang. %A Tri Suhardi %A Lilik Prihatini %A Walter AL Sinaga %I Univeristas Pakuan