@phdthesis{eprintsunpak2971, author = {Astrid Ayu Pratiwi and R. Muhammad Mihradi and Mustika Mega Wijaya}, title = {Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Dan Kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dikaitkan Dengan Independesi KPK}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/2971/}, abstract = {Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga independen yang telah lahir sejak tahun 2003. Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri karena budaya korup yang sudah menjalar di berbagai lini penyelenggara negara, tak terkecuali terhadap kepolisian dan kejaksaan, sehingga korupsi di Indonesia telah mengakar dan membudaya. Komisi Pemberantasan Korupsi dewasa ini, diposisikan sebagai salah satu lembaga negara independen, bekerja secara mandiri, dan non intervensi. Berbagai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penetapan tersangka dalam melaksanakan tugas penyelidikan (baik melalui penyadapan, maupun mekanisme kolektif kolegial). Disamping itu, jika melihat dari kedudukan lembaga Negara, maka jangkauan terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang super body, secara yuridis normatif hanya didasarkan pada pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Identifikasi permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini adalah apakah pengaturan kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaitkan dengan independensi KPK telah memadai dan apa permasalahan yang dihadapi Dewan Pengawas KPK dan gagasan penyelesaian permasalahan dikaitkan dengan independensi KPK. Metode penulisan yang digunakan yaitu penelitian "hukum normatif? atau "yuridis normatif", metode penelitian ini dilakukan berupa penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum dan taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Kesimpulan dari penulisan hukum ini yaitu pengaturan kedudukan dan kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikaitkan dengan independensi KPK belum memadai karena belum memperkuat independensi kewenangan penindakan KPK dan justru semakin melemahkan kewenangan penindakan KPK dibandingkan dengan independensi kewenangan penindakan korupsi KPK pada undang-undang sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan masih terdapatnya pengaturan pasal yang mengintervensi kewenangan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti kewenangan dan permasalahan yang dihadapi Dewan Pengawas KPK antara lain kehadiran Dewan Pengawas yang secara kelembagaan ditunjuk oleh Presiden ditambah memiliki kewenangan memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledehan, dan/atau penyitaan, membuka pintu yang lebar terhadap intervensi dari kekuasaan.} }